Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Hanya 17 Parpol yang Daftarkan Bacalegnya di KPU Papua Pegunungan

WAMENA–KPU Papua Pegunungan memastikan, hingga hari terakhir pendaftaran bakal Caleg, Minggu, (14/5), hanya 17 Parpol    yang mendaftarkan Calegnya, sementara Partai Garuda belum lengkap karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pengurus DPP untuk upload dalam sistem Sipol.

Komisioner KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, dalam PKPU 10, Tahun 2023 tentang pencalonan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, ada 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun pada saat pendaftaran Caleg, 1 sampai 14 Mei, hanya 17 Parpol saja yang menyerahkan berkas calon anggota DPRD Provinsi ke KPU.

“Saat ini masih ada 1 partai yakni Partai Garuda yang menunggu SK dari DPP untuk diupload ke sistem Sipol terlebih dahulu barulah terintegrasi dengan sistem informasi pencalonan milik KPU RI, SK ini ada di sestem informasi politik, sehingga pada saat verifikasi Parpol 3 DOB baru, proses itu ada di provinsi induk (Papua),”ungkapnya Senin (15/5) kemarin.

Baca Juga :  Siap Dukung Program Kerja Pj Gubernur Velix Wanggai

Menurutnya, lantaran ada di Provinsi induk maka sistem informasi pencalonan ini tak masuk, termasuk juga Papua Barat Daya, sehingga dari 3 BOB ini harus menginput dulu masuk ke sistem sipol, supaya pada saat dokumen ini dimasukan dalam sistem informasi pencalonan proses itu terintegrasi.

“Ini yang kita masih lakukan koordinasi dengan KPU RI agar bisa membuka kembali sistem pencalonan partai politik itu, supaya SK mereka diupload, ini masih bisa dilakukan karena semalan aplikasi Silonnya dibuka, namun sebelumnya ditutup tepat pukul 24.00 WIT, karena aturannya proses pendaftaran dari pukul 08.00 WIT sampai 23.59 WIT,” jelas Kambu.

Ia mengaku, hari terakhir itu, ada 3 Parpol yang lewat waktu melakukan pendaftaran, namun mereka sudah lebih dulu meregistrasi pendaftaran, sehingga diperbolehkan melakukan verifikasi berkasnya, 17 Parpol yang mendaftar ini dari 7 daerah pemilihan, di mana Dapil pertama Jayawijaya, Dapil II Lanny Jaya, Dapil III Nduga, Dapil IV Tolikara, Dapil V Yalimo dan Memberamo Tengah, Dapil VI Yahukimo dan Dapil VII Pegunungan Bintang.

Baca Juga :  58 Motor dan 12 Sajam Diamankan

“Saat ini kita mulai masuk pada verifikasi administrasi persyaratan calon yang berlangsung dari 15 Mei sampai 23 Juni, setelah itu kami akan lanjutkan dengan pernyerahan perbaikan persyaratan calon, artinya nanti dari berkas ini kita akan kembalikan kepada Parpol lagi untuk melengkapi dokumen yang mereka input dan diserahkan kepada kami dan kembali dilakukan verifikasi perbaikan persyaratan calon dari 10 Juli sampai 6 Agustus,”pungkasnya.(jo/tho)

WAMENA–KPU Papua Pegunungan memastikan, hingga hari terakhir pendaftaran bakal Caleg, Minggu, (14/5), hanya 17 Parpol    yang mendaftarkan Calegnya, sementara Partai Garuda belum lengkap karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pengurus DPP untuk upload dalam sistem Sipol.

Komisioner KPU Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, dalam PKPU 10, Tahun 2023 tentang pencalonan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, ada 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun pada saat pendaftaran Caleg, 1 sampai 14 Mei, hanya 17 Parpol saja yang menyerahkan berkas calon anggota DPRD Provinsi ke KPU.

“Saat ini masih ada 1 partai yakni Partai Garuda yang menunggu SK dari DPP untuk diupload ke sistem Sipol terlebih dahulu barulah terintegrasi dengan sistem informasi pencalonan milik KPU RI, SK ini ada di sestem informasi politik, sehingga pada saat verifikasi Parpol 3 DOB baru, proses itu ada di provinsi induk (Papua),”ungkapnya Senin (15/5) kemarin.

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Papua Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemilu

Menurutnya, lantaran ada di Provinsi induk maka sistem informasi pencalonan ini tak masuk, termasuk juga Papua Barat Daya, sehingga dari 3 BOB ini harus menginput dulu masuk ke sistem sipol, supaya pada saat dokumen ini dimasukan dalam sistem informasi pencalonan proses itu terintegrasi.

“Ini yang kita masih lakukan koordinasi dengan KPU RI agar bisa membuka kembali sistem pencalonan partai politik itu, supaya SK mereka diupload, ini masih bisa dilakukan karena semalan aplikasi Silonnya dibuka, namun sebelumnya ditutup tepat pukul 24.00 WIT, karena aturannya proses pendaftaran dari pukul 08.00 WIT sampai 23.59 WIT,” jelas Kambu.

Ia mengaku, hari terakhir itu, ada 3 Parpol yang lewat waktu melakukan pendaftaran, namun mereka sudah lebih dulu meregistrasi pendaftaran, sehingga diperbolehkan melakukan verifikasi berkasnya, 17 Parpol yang mendaftar ini dari 7 daerah pemilihan, di mana Dapil pertama Jayawijaya, Dapil II Lanny Jaya, Dapil III Nduga, Dapil IV Tolikara, Dapil V Yalimo dan Memberamo Tengah, Dapil VI Yahukimo dan Dapil VII Pegunungan Bintang.

Baca Juga :  Bantuan Pemberdayaan Petani Aktif di Kampung Harus Ada dari Alokasi Dana Desa

“Saat ini kita mulai masuk pada verifikasi administrasi persyaratan calon yang berlangsung dari 15 Mei sampai 23 Juni, setelah itu kami akan lanjutkan dengan pernyerahan perbaikan persyaratan calon, artinya nanti dari berkas ini kita akan kembalikan kepada Parpol lagi untuk melengkapi dokumen yang mereka input dan diserahkan kepada kami dan kembali dilakukan verifikasi perbaikan persyaratan calon dari 10 Juli sampai 6 Agustus,”pungkasnya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya