Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Panggil Ketua Paguyuban dari Pelaku Penjual Miras

WAMENA – Polres Jayawijaya akan memanggil paguyuban dari pelaku Penjual Miras yang tertangkap kemarin bersama dengan barang bukti di jalan sudirmas wamena berrinisial I untuk menindak lanjuti kesepakatan yang telah diakui bersama dalam aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual Miras berinisial I (38) dan H (22) di Jalan Sudirman Wamena hasil dari pengembangan pelaku H,  kemudian menunju tempat penyimpanan Miras di Jalan Sudirman Wamena dan saat digeledah di salah satu rumah ditemukan barang bukti 100 Botol Miras jenis CT ukuran 600 ml dan 2  Jerigen ukuran 35 Liter Miras jenis CT.

Baca Juga :  Bantuan Perumahan Stimulan TA 2023 193 Unit Untuk 6 Distrik dan 9 Kampung

“Dari Pelaku H sebagai Kurir kita dapat 10 botol Miras dalam jok motornya, kita kembangkan sampai kerumah pemilik atas nama I  sehingga mendapat tambahan miras 100 botol miras ukuran 600 ml sehingga pelaku yang kita amankan saat ini nantinya kita juga akan melakukan koordinasi dengan ketua Paguyubannya,”ungkapnya Selasa (3/10) kemarin.

Ia menegaskan ketua paguyubannya akan di Panggil ke Polres Jayawijaya untuk melakukan klarifikasi terkait warganya yang tertangkap kemarin, dimana hal ini menindak lanjuti kesepakatan bersama dengan masyarakat dalam aksi demo yang dilakukan di Kantor DPRD Jayawijaya terkait tidakan yang akan dilakukan kepada pelaku I

“jadi kita minta klarifikasi dan tindakan yang dilakukan kepada I karenasalah satu isi kesepakannya di kembalikan ke Paguyuban dan dipulangkan ke daerah asal mereka, sehingga kita akan meyurat ketua paguyuban yang bersangkutan,”tegasnya

Baca Juga :  Buat Miras di Kota, Jual di Pinggiran Kota

Untuk tindak lanjutnya pelaku I tetap akan di proses secara hukum, dan pihaknya juga mneminta pertanggungjawaban dari ketua Paguyuban, ini pertama kalinya pihaknya menemukan pelaku yang memiliki miras itu sehingga tindakan yang akan dilakukan disesuaikan dengan kesepakatan itu.

“kita berupaya mencari tempat pembuatan dan penjualan miras untuk ditingak lanjuti bahkan tidak pernah juga mendapat informasi dari masyarakat terkait itu, namun selalu saja di politisir dengan informasi yang tidak benar, kita akan cari penyebar informasi itu untuk mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan,”tegasnya lagi. (jo)

WAMENA – Polres Jayawijaya akan memanggil paguyuban dari pelaku Penjual Miras yang tertangkap kemarin bersama dengan barang bukti di jalan sudirmas wamena berrinisial I untuk menindak lanjuti kesepakatan yang telah diakui bersama dalam aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penjual Miras berinisial I (38) dan H (22) di Jalan Sudirman Wamena hasil dari pengembangan pelaku H,  kemudian menunju tempat penyimpanan Miras di Jalan Sudirman Wamena dan saat digeledah di salah satu rumah ditemukan barang bukti 100 Botol Miras jenis CT ukuran 600 ml dan 2  Jerigen ukuran 35 Liter Miras jenis CT.

Baca Juga :  Puluhan Liter Miras Lokal Saguer dan Sopi Diamankan

“Dari Pelaku H sebagai Kurir kita dapat 10 botol Miras dalam jok motornya, kita kembangkan sampai kerumah pemilik atas nama I  sehingga mendapat tambahan miras 100 botol miras ukuran 600 ml sehingga pelaku yang kita amankan saat ini nantinya kita juga akan melakukan koordinasi dengan ketua Paguyubannya,”ungkapnya Selasa (3/10) kemarin.

Ia menegaskan ketua paguyubannya akan di Panggil ke Polres Jayawijaya untuk melakukan klarifikasi terkait warganya yang tertangkap kemarin, dimana hal ini menindak lanjuti kesepakatan bersama dengan masyarakat dalam aksi demo yang dilakukan di Kantor DPRD Jayawijaya terkait tidakan yang akan dilakukan kepada pelaku I

“jadi kita minta klarifikasi dan tindakan yang dilakukan kepada I karenasalah satu isi kesepakannya di kembalikan ke Paguyuban dan dipulangkan ke daerah asal mereka, sehingga kita akan meyurat ketua paguyuban yang bersangkutan,”tegasnya

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

Untuk tindak lanjutnya pelaku I tetap akan di proses secara hukum, dan pihaknya juga mneminta pertanggungjawaban dari ketua Paguyuban, ini pertama kalinya pihaknya menemukan pelaku yang memiliki miras itu sehingga tindakan yang akan dilakukan disesuaikan dengan kesepakatan itu.

“kita berupaya mencari tempat pembuatan dan penjualan miras untuk ditingak lanjuti bahkan tidak pernah juga mendapat informasi dari masyarakat terkait itu, namun selalu saja di politisir dengan informasi yang tidak benar, kita akan cari penyebar informasi itu untuk mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan,”tegasnya lagi. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya