Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Setubuhi Siswi SMA, AR Terancam 15 Tahun

JAYAPURA – Entah karena gabut atau memang sedang dibutakan oleh nafsus yang mendorong seorang pemuda berinisial AR (19) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, sebut saja Melati (17).

Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.

AR diketahui telah cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 625 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2023.

Diceritakan kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu 19 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT di kamar kos pelaku di seputaran Abepura. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian yang menyampaikan bahwa AR dan barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Suzuki Tewas di TKP 

“AR diserahkan bersama barang bukti berupa 1 lembar kemeja warna coklat, 1 lembar celana warna hitam, 1 BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna pink yang semuanya merupakan milik korban. Penyidik pun menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H., M.H,” kata AKP Oscar.

Lebih lanjut dikatakannya, oleh Penyidik PPA AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 “Ya  karena sudah melakukan perbuatannya seperti ini, maka pelaku harus menanggung konsekwensi hukumnya,” tutup Oscar. (ade/tri)

Baca Juga :  BTM Berharap Umat Muslim Tetap Jaga Kerukunan

JAYAPURA – Entah karena gabut atau memang sedang dibutakan oleh nafsus yang mendorong seorang pemuda berinisial AR (19) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, sebut saja Melati (17).

Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.

AR diketahui telah cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 625 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2023.

Diceritakan kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu 19 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT di kamar kos pelaku di seputaran Abepura. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian yang menyampaikan bahwa AR dan barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

Baca Juga :  Pencurian di  KM Tatamailau Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“AR diserahkan bersama barang bukti berupa 1 lembar kemeja warna coklat, 1 lembar celana warna hitam, 1 BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna pink yang semuanya merupakan milik korban. Penyidik pun menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H., M.H,” kata AKP Oscar.

Lebih lanjut dikatakannya, oleh Penyidik PPA AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 “Ya  karena sudah melakukan perbuatannya seperti ini, maka pelaku harus menanggung konsekwensi hukumnya,” tutup Oscar. (ade/tri)

Baca Juga :  Waspada, Bila Ada Gejala Penyakit Hepatitis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya