Ketua DAK Keerom Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Lebih lanjut, Jack menyatakan kepercayaan penuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidik, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menangani kasus yang menjerat LB secara profesional.

Jack kembali memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Keerom dan menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak berwajib.

“Hal ini perlu kita pahami bersama-sama. Sekali lagi, dengan ketegasan selaku Ketua Dewan Adat Keerom, saya mohon kepada masyarakat tidak perlu ambil bagian atau terprovokasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, LB telah ditetap sebagai tersangka oleh Polres Keerom dalam kasus dugaan perbuatan curang proyek ratusan juta rupiah terhadap rehap salah satu kantor OPD di Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Piter Gusbager Menang di PTUN Jayapura

Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Juli 2026 telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh LB. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lebih lanjut, Jack menyatakan kepercayaan penuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia meminta penyidik, baik dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menangani kasus yang menjerat LB secara profesional.

Jack kembali memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Keerom dan menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak berwajib.

“Hal ini perlu kita pahami bersama-sama. Sekali lagi, dengan ketegasan selaku Ketua Dewan Adat Keerom, saya mohon kepada masyarakat tidak perlu ambil bagian atau terprovokasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, LB telah ditetap sebagai tersangka oleh Polres Keerom dalam kasus dugaan perbuatan curang proyek ratusan juta rupiah terhadap rehap salah satu kantor OPD di Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  DAK Keerom Siap Petakan Batas Wilayah Adat

Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura pada 27 Juli 2026 telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh LB. (eri/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya