KEEROM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang memproses pengalihan status kepemilikan (hibah) aset videotron yang berada di kawasan Swakarsa, Distrik Arso, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom. Saat ini, pemanfaatan videotron tersebut masih berstatus pinjam pakai.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa videotron tersebut secara administratif masih terdaftar sebagai aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, bukan Dinas Kominfo.
“Terkait videotron di Swakarsa, kami memang berencana menghibahkannya. Namun, videotron itu masih menjadi aset Biro Umum Provinsi Papua, bukan Dinas Kominfo,” ujar Thomas pekan lalu.
Untuk menuntaskan proses pengalihan aset tersebut, Dinas Kominfo Papua akan berkoordinasi dengan Biro Umum guna menyusun dokumen legalitas yang diperlukan, yaitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Nanti kami koordinasi lagi dengan Biro Umum untuk membuat surat NPHD dan BAST agar dapat dihibahkan resmi ke Pemerintah Kabupaten Keerom,” ujarnya.
KEEROM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang memproses pengalihan status kepemilikan (hibah) aset videotron yang berada di kawasan Swakarsa, Distrik Arso, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom. Saat ini, pemanfaatan videotron tersebut masih berstatus pinjam pakai.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa videotron tersebut secara administratif masih terdaftar sebagai aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua, bukan Dinas Kominfo.
“Terkait videotron di Swakarsa, kami memang berencana menghibahkannya. Namun, videotron itu masih menjadi aset Biro Umum Provinsi Papua, bukan Dinas Kominfo,” ujar Thomas pekan lalu.
Untuk menuntaskan proses pengalihan aset tersebut, Dinas Kominfo Papua akan berkoordinasi dengan Biro Umum guna menyusun dokumen legalitas yang diperlukan, yaitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Nanti kami koordinasi lagi dengan Biro Umum untuk membuat surat NPHD dan BAST agar dapat dihibahkan resmi ke Pemerintah Kabupaten Keerom,” ujarnya.