JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, dengan besarannya menyesuaikan daerah penugasan. “Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulkifli seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9).
Zulhas memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. “(Mencakup) Semua, (gaji dan tunjangan),” ujar dia singkat. Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menetapkan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” ungkap Zulhas.
Status PKWT selama dua tahun tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Surat keputusan pengangkatan dan penempatan manajer diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 23 September 2026 menyatakan sistem penggajian manajer KDKMP telah disiapkan setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Juli 2026 juga mengatakan pembiayaan gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, dengan besarannya menyesuaikan daerah penugasan. “Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulkifli seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9).
Zulhas memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. “(Mencakup) Semua, (gaji dan tunjangan),” ujar dia singkat. Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menetapkan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” ungkap Zulhas.
Status PKWT selama dua tahun tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Surat keputusan pengangkatan dan penempatan manajer diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 23 September 2026 menyatakan sistem penggajian manajer KDKMP telah disiapkan setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Juli 2026 juga mengatakan pembiayaan gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).