Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

Pemprov Papua juga diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait rekening, status dana, dasar pencatatan, mekanisme pencairan serta rencana pengalokasian dana setelah masuk ke RKUD. “Seluruh proses pencabutan Perda dan pengelolaan Dana Cadangan harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK-RI sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Yacob.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR Papua merekomendasikan agar Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan setelah seluruh hasil fasilitasi Kemendagri diakomodasi dalam naskah final. DPR Papua juga menegaskan pengawasan terhadap penggunaan dana tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui mekanisme pengawasan lembaga legislatif.

Baca Juga :  Polda-Kodam Kompak Bantah Michelle Kurisi Intelijen

“Kami berharap pencabutan Perda ini tidak sekadar menghapus landasan hukum Dana Cadangan, tetapi memastikan dana sebesar Rp134,02 miliar dapat dikelola secara tertib dan diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua mendesak Gubernur Papua memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan pengelolaan sisa Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp131,749 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp169,741 miliar dibandingkan posisi pada 2024. Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan pencairan Dana Cadangan sebesar Rp44 miliar yang telah masuk dalam realisasi pembiayaan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Akademisi Khawatir Mengganggu Hubungan Diplomatik

Pemprov Papua juga diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait rekening, status dana, dasar pencatatan, mekanisme pencairan serta rencana pengalokasian dana setelah masuk ke RKUD. “Seluruh proses pencabutan Perda dan pengelolaan Dana Cadangan harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK-RI sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Yacob.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR Papua merekomendasikan agar Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan setelah seluruh hasil fasilitasi Kemendagri diakomodasi dalam naskah final. DPR Papua juga menegaskan pengawasan terhadap penggunaan dana tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui mekanisme pengawasan lembaga legislatif.

Baca Juga :  Polda Akui Kesulitan Ungkap Teror di Kantor Jubi

“Kami berharap pencabutan Perda ini tidak sekadar menghapus landasan hukum Dana Cadangan, tetapi memastikan dana sebesar Rp134,02 miliar dapat dikelola secara tertib dan diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua mendesak Gubernur Papua memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan pengelolaan sisa Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp131,749 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp169,741 miliar dibandingkan posisi pada 2024. Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan pencairan Dana Cadangan sebesar Rp44 miliar yang telah masuk dalam realisasi pembiayaan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Jangan Jadikan Papua Sebagai Tempat Pembuangan Hakim Nakal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya