Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi III turut menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, penyimpanan Dana Cadangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 dinilai tidak mendukung semangat Undang-Undang Otonomi Khusus yang menghendaki percepatan penyelesaian kesenjangan di Provinsi Papua.Atas temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan kepada Gubernur, DPRP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) agar memberikan komitmen terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat Papua melalui penganggaran yang berpihak pada kebutuhan pokok masyarakat.

Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengubah atau mencabut Perda yang mengatur pembentukan Dana Cadangan. Rekomendasi BPK-RI tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Komisi III dalam pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010, termasuk perubahan pertama melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan kedua melalui Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman KKB Saat Pemilu di Papua, ini Kata Wapres

“Komisi III DPR Papua pada prinsipnya menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut,” ujar Yacob.Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/2655/OTDA tertanggal 5 Agustus 2026 telah memberikan hasil fasilitasi terhadap Raperda tersebut. Fasilitasi Kemendagri mencakup penyempurnaan judul, konsiderans, teknik perumusan ketentuan pencabutan serta ketentuan penutup.

Dalam fasilitasi itu juga dimasukkan pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan BPK-RI terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otsus Tahun Anggaran 2011 dan 2012.Komisi III selanjutnya meminta seluruh proses pencairan dan pencatatan Dana Cadangan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan keuangan.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi III turut menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, penyimpanan Dana Cadangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 dinilai tidak mendukung semangat Undang-Undang Otonomi Khusus yang menghendaki percepatan penyelesaian kesenjangan di Provinsi Papua.Atas temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan kepada Gubernur, DPRP, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) agar memberikan komitmen terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat Papua melalui penganggaran yang berpihak pada kebutuhan pokok masyarakat.

Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengubah atau mencabut Perda yang mengatur pembentukan Dana Cadangan. Rekomendasi BPK-RI tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting Komisi III dalam pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010, termasuk perubahan pertama melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan kedua melalui Perda Nomor 5 Tahun 2017.

Baca Juga :  BKKBN Siap Gelar Sosialisasi Penurunan Angka Stunting

“Komisi III DPR Papua pada prinsipnya menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut,” ujar Yacob.Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/2655/OTDA tertanggal 5 Agustus 2026 telah memberikan hasil fasilitasi terhadap Raperda tersebut. Fasilitasi Kemendagri mencakup penyempurnaan judul, konsiderans, teknik perumusan ketentuan pencabutan serta ketentuan penutup.

Dalam fasilitasi itu juga dimasukkan pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan BPK-RI terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Otsus Tahun Anggaran 2011 dan 2012.Komisi III selanjutnya meminta seluruh proses pencairan dan pencatatan Dana Cadangan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan keuangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya