Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Papua, H. Jayakusuma, saat membacakan laporan Banggar atas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPR Papua, Jumat (21/8). Jayakusuma mengatakan, Banggar menilai posisi Dana Cadangan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh, terutama karena DPR Papua juga tengah membahas Raperdasi tentang Pencabutan Perda Pembentukan Dana Cadangan.
Menurut dia, pencabutan dasar hukum pembentukan Dana Cadangan tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan mengenai status saldo yang masih tersisa, peruntukan dana yang telah dicairkan maupun perlakuan terhadap sisa dana setelah Perda tersebut dicabut. “Pembahasan Rancangan Perda tersebut harus memastikan adanya rekonsiliasi saldo Dana Cadangan dengan laporan keuangan, penjelasan atas penggunaan dana yang telah dicairkan, kepastian dasar hukum dan peruntukannya, serta penetapan perlakuan atas saldo yang masih tercatat,” kata Jayakusuma.
Banggar juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh angka yang tercantum dalam laporan keuangan dapat direkonsiliasi dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan akuntansi, hukum maupun fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Jayakusuma menegaskan, pencabutan Perda tentang Dana Cadangan tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari penataan kembali fiskal daerah, sehingga seluruh saldo Dana Cadangan memiliki status dan peruntukan yang jelas. “Badan Anggaran menegaskan bahwa pencabutan Perda bukan sekadar tindakan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari penataan kembali kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Banggar DPR Papua meminta pemerintah provinsi memastikan seluruh saldo Dana Cadangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pembangunan Papua. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Papua, H. Jayakusuma, saat membacakan laporan Banggar atas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPR Papua, Jumat (21/8). Jayakusuma mengatakan, Banggar menilai posisi Dana Cadangan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh, terutama karena DPR Papua juga tengah membahas Raperdasi tentang Pencabutan Perda Pembentukan Dana Cadangan.
Menurut dia, pencabutan dasar hukum pembentukan Dana Cadangan tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan mengenai status saldo yang masih tersisa, peruntukan dana yang telah dicairkan maupun perlakuan terhadap sisa dana setelah Perda tersebut dicabut. “Pembahasan Rancangan Perda tersebut harus memastikan adanya rekonsiliasi saldo Dana Cadangan dengan laporan keuangan, penjelasan atas penggunaan dana yang telah dicairkan, kepastian dasar hukum dan peruntukannya, serta penetapan perlakuan atas saldo yang masih tercatat,” kata Jayakusuma.
Banggar juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh angka yang tercantum dalam laporan keuangan dapat direkonsiliasi dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan akuntansi, hukum maupun fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Jayakusuma menegaskan, pencabutan Perda tentang Dana Cadangan tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari penataan kembali fiskal daerah, sehingga seluruh saldo Dana Cadangan memiliki status dan peruntukan yang jelas. “Badan Anggaran menegaskan bahwa pencabutan Perda bukan sekadar tindakan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari penataan kembali kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Banggar DPR Papua meminta pemerintah provinsi memastikan seluruh saldo Dana Cadangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pembangunan Papua. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q