Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

DPO Kasus Pembelian Senpi dan Amunisi  Dibekuk

WAMENA-Satgas Damai Cartenz Polda Papua Bersama Sat Reskrim Polres Yalimo berhasil mengamankan salah satu DPO (AG) dalam kasus kepemilikan senpi dan amunisi yang terjadi pada bulan Juli lalu di Jalan Trans Papua kebupaten Yalimo.

AG tertangkap di Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya Rabu (12/7) lalu sekitar pukul 12.30 WIT.

Kasatreskrim Polres Yalimo Iptu Andrian Kbarek, STr,K ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap AG oleh Satgas Damai Cartenz Polda Papua  di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya yang bersangkutan pada saat diamankan siang kemarin tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di sebuah kios di wilayah itu  dan langsung di amankan di Polres Jayawijaya.

“Penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz dari kasus pembawaan senjata api dan amunisi di Kabupaten Yalimo tahun lalu, terhadap AG ini merupakan DPO Polres Yalimo Nomor 01//7/2022/tanggal 31 Juli 2022,”ungkapnya saat ditemui Polres Jayawijaya Kamis (13/7) kemarin.

Dikatakan, AG juga ikut serta membantu dalam pengiriman uang sebesar Rp 300 juta kepada Tersangka utama atas nama Albert Nagen yang sudah lebihy dulu tertangkap pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga :  Sopir Angkot Mogok, Warga Jadi Korban

“AG ini baru terlihat kembali di Wamena pada bulan Mei kemarin, sehingga kami terus melakukan monitor kepada yang bersangkutan dan baru bisa untuk diamankan saat ini, diduga AG ini sering berpindah tempat hingga kembali ke Wamena,” jelasnya.

Adrian juga menyebutkan jika penangkapan AG ini terkait dengan LP nomor 14/6/2022 terkait tersangka utama Albert Nagen itu ada 3 DPO sehingga yang tertangkap lebhih dulu adalah TL selaku penyokong anggaran yang merupakan salah satu kepala Kampung di Kabupaten Nduga, DPO kedua YN tertangkap bulan Mei lalu dan yang terakhir adalah AG.

“3 DPO dari kasus senjata api dan amunisi ini ditangkap di tempat yang berbeda, tujuan dari pembelian senpi dan amonisi ini ditujukan pada kelompok KKB Kodap IV Ndugama yang dipimpin Egianus Kogoya ini berdasarkan keterangan dari pelaku utama Alber Nagen,”katanya.

Ia juga mengaku jika dalam penangkapan AG memang dilakukan secara cepat saat yang bersangkutan bersama anaknya membeli barang di sebuah kios di kawasan Sinakma, namun pada saat dibawa sebenarnya anak dari AG juga mau di bawah ke Polres Jayawijaya, namun ada warga di sekitar mengaku jika mengenal yang bersangkutan dan akan membawa anaknya kembali ke rumah.

Baca Juga :  Klaim Empat Pekerja Tower yang Disandera Telah Dilepas

“Saat kita membawa AG anaknya tak mau mengikuti orang tuanya yang masuk ke dalam mobil sehingga ada warga yang mengenal menawarkan diri untuk membawa anak dari AG pulang ke rumahnya,”katanya.

Ia juga menambahkan jika anak dari tersangka AG kini sudah berada di tengah keluarga yang bersangkutan, setelah dipastikan oleh Kepala Distrik Wusi Kabupaten Nduga Titus koranwey yang telah melaporkan jika anak dari AG telah diamankan telah bersama dengan keluarganya.

“Jadi bukan kita sengaja tinggalkan, anak dari AG ini tak mau ikut dengan ayahnya dan disitu ada warga yang kenal dan menawarkan diri untuk mengantar anak tersebut kembali, dan kami juga telah pastikan anak tersebut sudah dalam pengawasan keluarganya,”tutupnya. (jo/wen)

WAMENA-Satgas Damai Cartenz Polda Papua Bersama Sat Reskrim Polres Yalimo berhasil mengamankan salah satu DPO (AG) dalam kasus kepemilikan senpi dan amunisi yang terjadi pada bulan Juli lalu di Jalan Trans Papua kebupaten Yalimo.

AG tertangkap di Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya Rabu (12/7) lalu sekitar pukul 12.30 WIT.

Kasatreskrim Polres Yalimo Iptu Andrian Kbarek, STr,K ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap AG oleh Satgas Damai Cartenz Polda Papua  di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya yang bersangkutan pada saat diamankan siang kemarin tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di sebuah kios di wilayah itu  dan langsung di amankan di Polres Jayawijaya.

“Penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz dari kasus pembawaan senjata api dan amunisi di Kabupaten Yalimo tahun lalu, terhadap AG ini merupakan DPO Polres Yalimo Nomor 01//7/2022/tanggal 31 Juli 2022,”ungkapnya saat ditemui Polres Jayawijaya Kamis (13/7) kemarin.

Dikatakan, AG juga ikut serta membantu dalam pengiriman uang sebesar Rp 300 juta kepada Tersangka utama atas nama Albert Nagen yang sudah lebihy dulu tertangkap pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga :  Diawali Suara Langkah dan Seorang Penjaga Kios Roboh

“AG ini baru terlihat kembali di Wamena pada bulan Mei kemarin, sehingga kami terus melakukan monitor kepada yang bersangkutan dan baru bisa untuk diamankan saat ini, diduga AG ini sering berpindah tempat hingga kembali ke Wamena,” jelasnya.

Adrian juga menyebutkan jika penangkapan AG ini terkait dengan LP nomor 14/6/2022 terkait tersangka utama Albert Nagen itu ada 3 DPO sehingga yang tertangkap lebhih dulu adalah TL selaku penyokong anggaran yang merupakan salah satu kepala Kampung di Kabupaten Nduga, DPO kedua YN tertangkap bulan Mei lalu dan yang terakhir adalah AG.

“3 DPO dari kasus senjata api dan amunisi ini ditangkap di tempat yang berbeda, tujuan dari pembelian senpi dan amonisi ini ditujukan pada kelompok KKB Kodap IV Ndugama yang dipimpin Egianus Kogoya ini berdasarkan keterangan dari pelaku utama Alber Nagen,”katanya.

Ia juga mengaku jika dalam penangkapan AG memang dilakukan secara cepat saat yang bersangkutan bersama anaknya membeli barang di sebuah kios di kawasan Sinakma, namun pada saat dibawa sebenarnya anak dari AG juga mau di bawah ke Polres Jayawijaya, namun ada warga di sekitar mengaku jika mengenal yang bersangkutan dan akan membawa anaknya kembali ke rumah.

Baca Juga :  PRP Lapago Tidak Demo, Tetap Dukung Demo Tolak DOB

“Saat kita membawa AG anaknya tak mau mengikuti orang tuanya yang masuk ke dalam mobil sehingga ada warga yang mengenal menawarkan diri untuk membawa anak dari AG pulang ke rumahnya,”katanya.

Ia juga menambahkan jika anak dari tersangka AG kini sudah berada di tengah keluarga yang bersangkutan, setelah dipastikan oleh Kepala Distrik Wusi Kabupaten Nduga Titus koranwey yang telah melaporkan jika anak dari AG telah diamankan telah bersama dengan keluarganya.

“Jadi bukan kita sengaja tinggalkan, anak dari AG ini tak mau ikut dengan ayahnya dan disitu ada warga yang kenal dan menawarkan diri untuk mengantar anak tersebut kembali, dan kami juga telah pastikan anak tersebut sudah dalam pengawasan keluarganya,”tutupnya. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya