Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Sekda Jayawijaya akan Evaluasi Tenaga Kontrak

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya akan mengevaluasi tenaga kontrak yang berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah sekretariat daerah, hal ini dilakukan agar perekutan tenaga kontrak itu sesuai dengan beban kerja atau posisi yang tidak ada ASN-nya  sehingga tenaga mereka bisa digunakan.

  Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Thony Mayor  SPd,  MM di ruang kerjanya mengatakan, dalam pertemuan itu disampaikan kepada tenaga kontrak agar bekerja sesuai perjanjian kerja yang dibuat OPD masing-masing, artinya setelah kontrak berakhir akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

“Tadi saya lakukan pengecekan kembali, kalau memang pegawai kontrak itu dibutuhkan, kita akan perpanjang, kalau sudah tidak dibutuhkan, kami akan putuskan karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya, Jumat (11/2) kemarin.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Tolikara Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan

Thony mengatakan, dari pertemuan itu juga diketahui ada tenaga kontrak yang aktif, namun ada juga yang sudah tidak aktif, sehingga yang diharapkan oleh pemerintah, mereka bisa bekerja sesuai ketentuan dan porsinya, artinya ada pekerjaan yang dilakukan ASN dan ada yang dilakukan tenaga kontrak.

“Sebagai pimpinan yang baru, kami mengharapkan mereka tetap bekerja sesuai ketentuan yang diatur dan sudah ditetapkan di mana mereka ditempatkan,” jelasnya.

Ia memastikan, sejumlah tenaga kontrak yang direkrut ini, untuk mengisi sejumlah posisi yang tidak ada tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Kalau ada ASN yang bekerja di bidang itu, tidak perlu lagi ada tenaga kontraknya, tentu ini membebani keuangan daerah.

Baca Juga :  Kebanggaan Masyarakat Jayawijaya yang Selalu Ditunggu

“Yang ASN-nya  tidak ada, itu yang kita rekrut karena dia punya keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh bidang itu,” bebernya.

Sekda juga memberikan peringatan kepada ASN agar tidak menyerahkan seluruh pekerjaan di kantor untuk ditangani tenaga kontrak, artinya ASN jangan lihat karena ada tenaga kontrak yang sudah kerja, kemudian lepas tangan dari tanggungjawabnya, pekerjaan itu adalah tanggungjawab dari ASN, tenaga kontrak hanya melengkapi.(jo/tho)

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya akan mengevaluasi tenaga kontrak yang berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah sekretariat daerah, hal ini dilakukan agar perekutan tenaga kontrak itu sesuai dengan beban kerja atau posisi yang tidak ada ASN-nya  sehingga tenaga mereka bisa digunakan.

  Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Thony Mayor  SPd,  MM di ruang kerjanya mengatakan, dalam pertemuan itu disampaikan kepada tenaga kontrak agar bekerja sesuai perjanjian kerja yang dibuat OPD masing-masing, artinya setelah kontrak berakhir akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

“Tadi saya lakukan pengecekan kembali, kalau memang pegawai kontrak itu dibutuhkan, kita akan perpanjang, kalau sudah tidak dibutuhkan, kami akan putuskan karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya, Jumat (11/2) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Mulai Salurkan 400 Ton Beras

Thony mengatakan, dari pertemuan itu juga diketahui ada tenaga kontrak yang aktif, namun ada juga yang sudah tidak aktif, sehingga yang diharapkan oleh pemerintah, mereka bisa bekerja sesuai ketentuan dan porsinya, artinya ada pekerjaan yang dilakukan ASN dan ada yang dilakukan tenaga kontrak.

“Sebagai pimpinan yang baru, kami mengharapkan mereka tetap bekerja sesuai ketentuan yang diatur dan sudah ditetapkan di mana mereka ditempatkan,” jelasnya.

Ia memastikan, sejumlah tenaga kontrak yang direkrut ini, untuk mengisi sejumlah posisi yang tidak ada tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Kalau ada ASN yang bekerja di bidang itu, tidak perlu lagi ada tenaga kontraknya, tentu ini membebani keuangan daerah.

Baca Juga :  Gagal Rebut Tas, Tangan Seorang Dosen Dibacok

“Yang ASN-nya  tidak ada, itu yang kita rekrut karena dia punya keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh bidang itu,” bebernya.

Sekda juga memberikan peringatan kepada ASN agar tidak menyerahkan seluruh pekerjaan di kantor untuk ditangani tenaga kontrak, artinya ASN jangan lihat karena ada tenaga kontrak yang sudah kerja, kemudian lepas tangan dari tanggungjawabnya, pekerjaan itu adalah tanggungjawab dari ASN, tenaga kontrak hanya melengkapi.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya