Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Provinsi Papua dan Dua Kabupaten Belum Penetapan Anggota DPRP dan DPRD

JAYAPURA – Provinsi Papua dan dua kabupaten yakni Sarmi dan Yapen, belum melakukan penetapan anggota DPRP dan DPRD pasca pemilihan legislatif (Pileg) pada Februari tahun 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos. Menyusul masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk tujuh daerah di Papua yang sudah penetapan anggota DPRD yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Waropen, Biak Numfor, Keerom dan Kabupaten Supiori,” terangnya.

Dikatakan Steve, Sarmi, Yapen dan Provinsi Papua belum melakukan penetapan anggota DRPP maupun DPRD dikarenakan masih adanya gugatan di MK yang sedang berlangsung.

“Untuk provinsi terdapat dua gugatan dari partai PKS dan Nasdem. Kabupaten Yapen digugat Partai Demokrat dan Kabupaten Sarmi digugat PDIP,” ujarnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Tulis Surat untuk KPK “Kasur Saya Tipis”

Putusanya kata Steve direncanakan dua hari kedepan. Jika dalam putusan tersebut KPU dinyatakan tidak bersalah maka langsung dilakukan penetapan anggota DPRP dan anggota DPRD.

“Namun jika dalam putusan MK KPU dinyatakan kalah, maka dimungkinkan akan dilakukan PSU di wilayah tersebut. Namun kita lihat dulu kedepanya seperti apa,” kata Steve.

Sementara itu, terkait pelantikan anggota DPRD mau maupun DPRP. Steve mengatakan jika semua disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.

“Pelantikannya sesuai dengan akhir masa jabatan dari yang bersangkutan, untuk pelantikan DPRP sendiri akan dilakukn pada 30 Oktober mendatang. Sementara kabupaten/kota tergantung akhir masa jabatan mereka,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Baru Nabire Berpotensi Mangkrak

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Provinsi Papua dan dua kabupaten yakni Sarmi dan Yapen, belum melakukan penetapan anggota DPRP dan DPRD pasca pemilihan legislatif (Pileg) pada Februari tahun 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos. Menyusul masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk tujuh daerah di Papua yang sudah penetapan anggota DPRD yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Waropen, Biak Numfor, Keerom dan Kabupaten Supiori,” terangnya.

Dikatakan Steve, Sarmi, Yapen dan Provinsi Papua belum melakukan penetapan anggota DRPP maupun DPRD dikarenakan masih adanya gugatan di MK yang sedang berlangsung.

“Untuk provinsi terdapat dua gugatan dari partai PKS dan Nasdem. Kabupaten Yapen digugat Partai Demokrat dan Kabupaten Sarmi digugat PDIP,” ujarnya.

Baca Juga :  Tega, Bayi Baru Dilahirkan Dibuang

Putusanya kata Steve direncanakan dua hari kedepan. Jika dalam putusan tersebut KPU dinyatakan tidak bersalah maka langsung dilakukan penetapan anggota DPRP dan anggota DPRD.

“Namun jika dalam putusan MK KPU dinyatakan kalah, maka dimungkinkan akan dilakukan PSU di wilayah tersebut. Namun kita lihat dulu kedepanya seperti apa,” kata Steve.

Sementara itu, terkait pelantikan anggota DPRD mau maupun DPRP. Steve mengatakan jika semua disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.

“Pelantikannya sesuai dengan akhir masa jabatan dari yang bersangkutan, untuk pelantikan DPRP sendiri akan dilakukn pada 30 Oktober mendatang. Sementara kabupaten/kota tergantung akhir masa jabatan mereka,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Baru Nabire Berpotensi Mangkrak

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya