Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Harus Teliti Sebelum Membayar

JAYAPURA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Jansen Monim ST merespon terjadinya aksi pemalangan Jl Hamadi Holtekamp pada Sabtu (24/6) pekan kemarin yang berdampak pada dilakukannya pengalihan arus.

Ia menyebut pemalangan ini bukan kali pertama dan selama itu juga belum bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi. Ia meminta ini lebih diseriusi agar tidak menjadi persoalan berulang dikemudian hari.

Akan tetapi Jansen juga mengingatkan untuk lebih teliti dalam membayar. Pemerintah provinsi perlu mengecek kembali terkait dokumen penggunakan akses jalan tersebut apakah memang ada yang belum dibayarkan atau seluruhnya telah dibayarkan.

“Saya agak bingung juga kalau sampai sekarang ada yang belum dibayarkan sebab sebelum pemerintah pusat membangun tentunya ada kesepatakan dengan Pemprov soal gono gini,” jelas Jansen kepada Cenderawasih Pos di ruang banggar DPRP, Senin (26/6).

Baca Juga :  Pemkab Lanny Jaya Tetapkan Tanggap Darurat Hingga 25 Oktober

Maksudnya gono gini adalah pemerintah pusat tidak lagi mengurus penyelesaian lokasi ulayat dan sebaliknya yang mengambil tanggungjawab ini adalah Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemprov menyelesaikan persoalan pelepasan tanah atau permasalahan ulayat sedangkan pemerintah pusat tinggal membangun. Nah setelah semua selesai kok masih ada masalah ini. Saya pikir ini perlu dicek lebih teliti lagi,” kata Jansen.

Menurut Jansen jangan sampai sudah dibayarkan kemudian terjadi pembayaran kali kedua. Ini bisa jadi pemerintah daerah yang akan berproses hukum karena double pembayaran. “Tapi kalau belum ya saya pikir sebaiknya segera dituntaskan. Lihat dokumennya baik baik lalu dianggarkan,” bebernya.

Disini Jansen juga mengingatkan jangan sampai dulu pernah dibayar lalu karena keluarga sekarang belum menerima akhirnya diklaim belum diselesaikan.

Baca Juga :  Pilot Susi Air Minta ini ke Aparat Keamanan

“Tapi kalau belum saya rasa harus disegerakan. Tentunya jangan sampai ada kejadian pemalangan lagi yang akhirnya berdampak pada banyak orang dan jika ingin menyelesaikan tentu harus melihat NJOP dan tidak bisa serta merta mengikuti kemauan pemilik lokasi lantaran semua ada aturannya,” imbuhnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Jansen Monim ST merespon terjadinya aksi pemalangan Jl Hamadi Holtekamp pada Sabtu (24/6) pekan kemarin yang berdampak pada dilakukannya pengalihan arus.

Ia menyebut pemalangan ini bukan kali pertama dan selama itu juga belum bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi. Ia meminta ini lebih diseriusi agar tidak menjadi persoalan berulang dikemudian hari.

Akan tetapi Jansen juga mengingatkan untuk lebih teliti dalam membayar. Pemerintah provinsi perlu mengecek kembali terkait dokumen penggunakan akses jalan tersebut apakah memang ada yang belum dibayarkan atau seluruhnya telah dibayarkan.

“Saya agak bingung juga kalau sampai sekarang ada yang belum dibayarkan sebab sebelum pemerintah pusat membangun tentunya ada kesepatakan dengan Pemprov soal gono gini,” jelas Jansen kepada Cenderawasih Pos di ruang banggar DPRP, Senin (26/6).

Baca Juga :  Enam Pj Gubernur Habis Masa Jabatan sebelum Pilkada

Maksudnya gono gini adalah pemerintah pusat tidak lagi mengurus penyelesaian lokasi ulayat dan sebaliknya yang mengambil tanggungjawab ini adalah Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemprov menyelesaikan persoalan pelepasan tanah atau permasalahan ulayat sedangkan pemerintah pusat tinggal membangun. Nah setelah semua selesai kok masih ada masalah ini. Saya pikir ini perlu dicek lebih teliti lagi,” kata Jansen.

Menurut Jansen jangan sampai sudah dibayarkan kemudian terjadi pembayaran kali kedua. Ini bisa jadi pemerintah daerah yang akan berproses hukum karena double pembayaran. “Tapi kalau belum ya saya pikir sebaiknya segera dituntaskan. Lihat dokumennya baik baik lalu dianggarkan,” bebernya.

Disini Jansen juga mengingatkan jangan sampai dulu pernah dibayar lalu karena keluarga sekarang belum menerima akhirnya diklaim belum diselesaikan.

Baca Juga :  21 Daerah di Papua Jadi Sasaran Pelaksanaan Desa Cantik

“Tapi kalau belum saya rasa harus disegerakan. Tentunya jangan sampai ada kejadian pemalangan lagi yang akhirnya berdampak pada banyak orang dan jika ingin menyelesaikan tentu harus melihat NJOP dan tidak bisa serta merta mengikuti kemauan pemilik lokasi lantaran semua ada aturannya,” imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya