Tuesday, April 30, 2024
24.7 C
Jayapura

Enam Pj Gubernur Habis Masa Jabatan sebelum Pilkada

Kemendagri Didorong Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

JAKARTA – Masa jabatan penjabat (Pj) gubernur yang hanya diatur dua kali satu tahun berpotensi menimbulkan kekacauan. Sebab, ada beberapa Pj gubernur yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pilkada serentak dan melebihi ketentuan batas maksimal masa jabatan.

Hal itu merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez menyebutkan, implementasi permendagri itu jauh-jauh hari diprediksi bakal bermasalah. Itu seiring beberapa Pj gubernur yang dilantik sejak 2022 dan masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak.

Beberapa Pj gubernur yang dimaksud tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Lima Pj gubernur daerah tersebut dilantik pada Mei 2022. Selain itu, ada Pj gubernur DKI Jakarta yang dilantik pada Oktober 2022.

Baca Juga :  Penangkapan LE Tidak Ada Kaitannya Dengan Kunjungan Tim Doa RHP ke KPK. 

Masa jabatan enam Pj gubernur itu sudah diperpanjang satu tahun. Ada pula yang sudah diganti dengan Pj baru. Jika mengacu pada Permendagri 4/2023, enam daerah tersebut bakal mengalami kekosongan Pj gubernur sebelum Pilkada Serentak 2024 yang rencananya digelar pada November mendatang.

Hemi menyatakan, aturan mengenai masa jabatan Pj gubernur semestinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Bukan dengan peraturan menteri. Saat ini permendagri itu masih mengacu pada PP 6/2005 dan PP 49/2009 yang sudah kedaluwarsa.

”Dan dorongan untuk membuat PP itu semestinya sudah dari awal, bukan sekarang baru usul dibuat PP,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (14/4).

Tanpa adanya PP yang mengatur masa jabatan Pj, Hemi khawatir Mendagri akan seenaknya mengubah aturan masa jabatan Pj yang semestinya bersifat umum. ”Permendagri itu kan sifatnya aturan teknis, bukan umum,” imbuhnya.

Baca Juga :  PON XX Papua Ditunda Oktober 2021

Hemi mendorong Mendagri segera menyelesaikan persoalan tersebut guna mengantisipasi kekosongan kepala pemerintahan daerah di beberapa daerah yang saat ini dipimpin Pj. ”Dan sepertinya (Mendagri) akan mengeluarkan permendagri lagi,” kata dia. (tyo/c19/fal)

Enam Pj Gubernur Habis Masa Jabatan sebelum Pilkada Serentak 2024

Pj gubernur Banten

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Bangka Belitung

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Gorontalo

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Sulawesi Barat

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Papua Barat

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur DKI Jakarta

(dilantik 17 Oktober 2022)

*Diolah dari berbagai sumber

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kemendagri Didorong Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

JAKARTA – Masa jabatan penjabat (Pj) gubernur yang hanya diatur dua kali satu tahun berpotensi menimbulkan kekacauan. Sebab, ada beberapa Pj gubernur yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pilkada serentak dan melebihi ketentuan batas maksimal masa jabatan.

Hal itu merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez menyebutkan, implementasi permendagri itu jauh-jauh hari diprediksi bakal bermasalah. Itu seiring beberapa Pj gubernur yang dilantik sejak 2022 dan masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak.

Beberapa Pj gubernur yang dimaksud tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Lima Pj gubernur daerah tersebut dilantik pada Mei 2022. Selain itu, ada Pj gubernur DKI Jakarta yang dilantik pada Oktober 2022.

Baca Juga :  Dua Kader GIDI Siap Maju Calon Gubernur

Masa jabatan enam Pj gubernur itu sudah diperpanjang satu tahun. Ada pula yang sudah diganti dengan Pj baru. Jika mengacu pada Permendagri 4/2023, enam daerah tersebut bakal mengalami kekosongan Pj gubernur sebelum Pilkada Serentak 2024 yang rencananya digelar pada November mendatang.

Hemi menyatakan, aturan mengenai masa jabatan Pj gubernur semestinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Bukan dengan peraturan menteri. Saat ini permendagri itu masih mengacu pada PP 6/2005 dan PP 49/2009 yang sudah kedaluwarsa.

”Dan dorongan untuk membuat PP itu semestinya sudah dari awal, bukan sekarang baru usul dibuat PP,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (14/4).

Tanpa adanya PP yang mengatur masa jabatan Pj, Hemi khawatir Mendagri akan seenaknya mengubah aturan masa jabatan Pj yang semestinya bersifat umum. ”Permendagri itu kan sifatnya aturan teknis, bukan umum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda: Jika Terjadi Gangguan Kamtibmas, TPS Akan Dipindah

Hemi mendorong Mendagri segera menyelesaikan persoalan tersebut guna mengantisipasi kekosongan kepala pemerintahan daerah di beberapa daerah yang saat ini dipimpin Pj. ”Dan sepertinya (Mendagri) akan mengeluarkan permendagri lagi,” kata dia. (tyo/c19/fal)

Enam Pj Gubernur Habis Masa Jabatan sebelum Pilkada Serentak 2024

Pj gubernur Banten

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Bangka Belitung

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Gorontalo

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Sulawesi Barat

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur Papua Barat

(dilantik 12 Mei 2022)

Pj gubernur DKI Jakarta

(dilantik 17 Oktober 2022)

*Diolah dari berbagai sumber

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya