Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayawijaya, Pius Wetipo, ST, M.Si menyatakan untuk pengisian jabatan strategis seperti jabatan kepala dinas kesehatan harus melalui keputusan pimpinan daerah mengingat saat
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan dalam rangka optimalisasi dan penyegaran pemerintahan, pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikansurat tugas untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahtrahan
Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, K
Johannes mengatakan, untuk posisi 12 jabatan yang dinyatakan lulus akan segera dilaksanakan pelantikan. "Terus pasti kalian bertanya-tanya kapan pejabat ini dilatik? Jawabannya--segera, tergantung Bupati dan Wakil Bupati
“Saya dan juga Bapak Bupati sering bertemu dengan para pegawai terutama PNS (Pegawai Negeri Silil) mereka ajukan kepada kami (untuk,red) kasih jabatan, saya sudah memenuhi syarat, bisa kah saya pindah dari ini ke tempat
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa karena sampai saat ini belum ada ketetapan hukum yang dijatuhkan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan, maka untuk melakukan pergantian jabatan butuh waktu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang disampaikan (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) BPKSDM, bah
Adapun ketiga nama yang lolos berdasarkan urutan abjad adalah Ferdinanandus Kainakaimu yang saat ini menjadi Sekda Kabupaten Mappi, Michael Rooney Gomar saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur bidang pengembangan ot
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC), Jhon Tabo, SE, M.BA menyatakanuntuk seleksi sekda pihaknya sudah menyurat ke Kemendagri, sehingga dalam waktu dekat dirjen akan datang untuk melakukan seleksi terhadap putra terbaik da
"Sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang malas mengajar meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, penurunan/pemotonggan gaji , penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan atau tanpa