"Sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang malas mengajar meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, penurunan/pemotonggan gaji , penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan atau tanpa
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengatakan bahwa kekosongan jabatan terjadi sejak perubahan struktur organisasi pemerintah daerah pada Maret 2024. Sejak itu, proses pengisian dilakukan secara bertahap melalui
Kata Abisai Rollo, pegeseran pejabat ini akan tetap terjadi agar roda pemerintahan bisa berjalan baik. Iapun berpesan bahwa siapa saja nanti yang dapat atau menduduki jabatan tersebut adalah pilihan tuhan.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut langkah selanjutnya tinggal dirilis nama-namanya. “Tinggal menunggu langkah selanjutnya, apakah kita berikan itu kepada pejabat gubernur definitif atau seperti apa, itu kan belum kita rapatkan,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos
Pasalnya melampaui kewenangan yang seharusnya dipegang oleh gubernur definitif sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Victor, Penjabat sementara (PJs) seharusnya hanya menjalankan program pembangunan yang telah disusun oleh pejabat definitif sebelumnya, menjaga ketertiban masyarakat, serta mengelola peraturan daerah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, kebijakan ini secara prinsip tidak menghilangkan peran pengawas sekolah, hanya namanya berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, sesuai dengan bunyi beslit di atas pada Bab III, Pasal 8 ayat (1) poin b mengenai penugasan guru salah satunya sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Danrem 174/ATW Brigjen TNI Andy Setyawan mengatakan penyerahan jabatan ini, menunjukkan upaya penyegaran untuk mencapai tujuan organisasi agar berjalan dengan baik sesuai pola khususnya di bidang pembinaan personel dan satuan.
Dimana Hana mengaku, dengan ia merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten akan melakukan akselerasi untuk pembenahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura terutama dalam peningkatkan kualitas mutu pendidikan dilingkungan sekolah maupun maupun peningkatan fasilitas sarana dan prasarana di sekolah yang selama ini ada yang tidak dikelola dengan baik oleh sekolah.
Hal ini dikarenakan struktur kepemimpinan di masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika banyak ditemukan penempatan posisi yang tidak sesuai dengan jabatan dan kemampuan masing-masing pejabat. Maka penyesuaian juga akan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan pangkat para pejabat.
“Sebelum meninggalkan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang telah menjadi tempat pengabdian selama 28 tahun 6 bulan. Banyak hal yang telah dilakukan bersama untuk mengawal jalannya roda pemerintahan. Tentu berbagai prestasi sudah kita dapatkan, tapi juga ada berbagai kekurangan yang dihadapi,” ucap Markus Mansnembra, disaksikan para ASN yang mengikuti Apel pagi itu.