Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Masyarakat Pulau Kimaam Tolak Pengembangan Kerbau dan Sapi

MERAUKE- Masyarakat Pulau Kimaam yang terdiri dari 5 distrik diantaranya Distrik Kimaam, Waan, Tabonji, dan Padua melalui Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima menyatakan sikap menolak rencana investasi Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan ternak kerbau dan sapi dalam skala besar di pulau tersebut.  Sikap penolakan itu dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRK Merauke, Jalan Brawijaya Merauke, Selasa (12/5).

Penolakan yang dilakukan itu menanggapi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan kedelapan atas peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN, Kawasan peternakan di wilayah Kimaam untuk peternakan kerbau dan sapi 373.578 hektar.

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta izin pengakuan masyarakat adat.
Masyarakat Kimaam yang datang tersebut diterima unsur pimpinan DPRK dan sejumlah anggota DPRK Merauke.  Sekretaris daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan setelah dirinya komunikasi dengan bupati untuk disampaikan terkait dengan aksi yang dilakukan masyarakat Pulau Kimaam ini, mengatakan bahwa Pulau Kimaam tidak bisa dikorek.

Baca Juga :  Terbitkan Buku Tentang Otsus, Siap Sebarluaskan Pemikiran

“Bupati menyampaikan kepada saya, Pulau Kimaam tidak bisa dikorek untuk perusahaan apapun. Kalau hanya untuk kebutuhan ekonomi biasa yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga misalnya ternak lele 20 ekor atau kepiting silakan,’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.

Menurut Sekda Yermias Ndiken, pihaknya memahami sejarah Pulau Kimaam tersebut yang merupakan bagian dari masyarakat. Dimana tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilakukan di Pulau Kimaam apalagi dalam bentuk investasi apapun.  Sebab, Pulau Kimaam itu bagaikan wajan. Dimana bagian pinggirnya sedikit adalah daratan, tapi bagian dalam atau tengah adalah danau dan rawa-rawa. Sekda Yermias Ndiken menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah Pusat, namun kuncinya sekarang berada di tangan masyarakat adat.

Baca Juga :  Belum Ada Temuan Menular Lewat Darah

“Jadi kuncinya sekarang berada di masyarakat adat. Sebetulnya, kamu masyarakat adat jangan kasih izin. Rohnya ada di masyarakat adat. Karena investasi ini ada dua pihak. Investasi uang dan investasi tanah. Yang investor ini investasi uang. Sedangkan kita masyarakat investasi tanah. Kalau tidak mau terima, maka harus dengan tegas katakan tolak,’’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.

Plt Kepala Dinas Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud menegaskan bahwa sampai sekarang Perda Kabupaten Merauke Nomor 14 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke belum dicabut dan masih berlaku.

Dimana dalam Perda tersebut luas Pulau Kimaam kurang lebih 1,2 juta hektar dimana 776.000 hektar merupakan hutan ekologi yang merupakan hutan dilindungi, dan hanya 16.000 hektar yang merupakan hutan APL yang bisa digunakan untuk ruang perumahan warga, dan kebun masyarakat.

Masyarakat Pulau Kimaam Tolak Pengembangan Kerbau dan Sapi

MERAUKE- Masyarakat Pulau Kimaam yang terdiri dari 5 distrik diantaranya Distrik Kimaam, Waan, Tabonji, dan Padua melalui Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima menyatakan sikap menolak rencana investasi Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan ternak kerbau dan sapi dalam skala besar di pulau tersebut.  Sikap penolakan itu dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRK Merauke, Jalan Brawijaya Merauke, Selasa (12/5).

Penolakan yang dilakukan itu menanggapi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan kedelapan atas peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN, Kawasan peternakan di wilayah Kimaam untuk peternakan kerbau dan sapi 373.578 hektar.

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta izin pengakuan masyarakat adat.
Masyarakat Kimaam yang datang tersebut diterima unsur pimpinan DPRK dan sejumlah anggota DPRK Merauke.  Sekretaris daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan setelah dirinya komunikasi dengan bupati untuk disampaikan terkait dengan aksi yang dilakukan masyarakat Pulau Kimaam ini, mengatakan bahwa Pulau Kimaam tidak bisa dikorek.

Baca Juga :  Terbitkan Buku Tentang Otsus, Siap Sebarluaskan Pemikiran

“Bupati menyampaikan kepada saya, Pulau Kimaam tidak bisa dikorek untuk perusahaan apapun. Kalau hanya untuk kebutuhan ekonomi biasa yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga misalnya ternak lele 20 ekor atau kepiting silakan,’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.

Menurut Sekda Yermias Ndiken, pihaknya memahami sejarah Pulau Kimaam tersebut yang merupakan bagian dari masyarakat. Dimana tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilakukan di Pulau Kimaam apalagi dalam bentuk investasi apapun.  Sebab, Pulau Kimaam itu bagaikan wajan. Dimana bagian pinggirnya sedikit adalah daratan, tapi bagian dalam atau tengah adalah danau dan rawa-rawa. Sekda Yermias Ndiken menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah Pusat, namun kuncinya sekarang berada di tangan masyarakat adat.

Baca Juga :  Lima OPD Jadi Sasaran Penilaian Ombudsman RI 

“Jadi kuncinya sekarang berada di masyarakat adat. Sebetulnya, kamu masyarakat adat jangan kasih izin. Rohnya ada di masyarakat adat. Karena investasi ini ada dua pihak. Investasi uang dan investasi tanah. Yang investor ini investasi uang. Sedangkan kita masyarakat investasi tanah. Kalau tidak mau terima, maka harus dengan tegas katakan tolak,’’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.

Plt Kepala Dinas Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud menegaskan bahwa sampai sekarang Perda Kabupaten Merauke Nomor 14 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke belum dicabut dan masih berlaku.

Dimana dalam Perda tersebut luas Pulau Kimaam kurang lebih 1,2 juta hektar dimana 776.000 hektar merupakan hutan ekologi yang merupakan hutan dilindungi, dan hanya 16.000 hektar yang merupakan hutan APL yang bisa digunakan untuk ruang perumahan warga, dan kebun masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya