Untuk posisi walikota dikatakan perlu diproteksi dan diberikan penghargaan bagi pemilik negeri bahwa sosok yang menjabat nanti harusnya asli Port Numbay. Sedangkan untuk wakilnya lebih fleksibel.
Penyampaian kebaratan dan usulan itu disampaikan oleh LMA Kabupaten Biak Numfor melalui surat yang di buat dan di tandatangani lalu di kirim oleh Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara bersama Sekertaris Sepnath P. Koibur kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Muh Ridwan Rumasukun di Jayapura.
Kondisi atau keadaan tersebut kata dia perlu ada perhatian serius dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota di seluruh Tanah Papua agar ada keutamaan bagi orang asli Papua sehingga otonomi khusus Papua jilid dua tidak di nyatakan gagal lagi seperti otonomi khusus jilid satu.
“Sebagai manusia biasa kami memang merasa kehilangan sosok pemimpin yang hebat menurut LMA Biak,”ungkap Ketua Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara ketika di hubungi Cenderawasih Pos Selasa,(2/1/2024).
Public Lecture itu di gelar dengan tajuk Otonomi Khusus ( Otsus ) dan pemenuhan hak politik orang asli Papua ( Suku Byak ) menuju Pemilu 2024 dengan narasumber utama Laus D.C. Rumayom, S.Sos, M.Si Dosen Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih Jayapura
Pasalnya pada saat setiap kali persidangan dilakukan kebanyakan dari mereka sibuk mengotak – atik hand phone tanpa focus memperhatikan program yang dibahas bersama dalam persidangan.
Ketua Dewan Adat Keerom, Jack Mekawa mengatakan, adanya MoU tersebut merupakan harapan bagi masyarakat adat di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom,” ungkap Jack Mekawa kepada awak media.
Masing-masing Surat yang akan dikirim ke 6 MRP itu yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan. Dimana dalam surat tersebut berisi penolakan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan berasal dari wilayah adat di mana 6 provinsi itu berada.
Lembaga yang memperjuangkan kultur, budaya serta kesulungan orang asli Papua. Jangan menyimpang dari marwah tersebut mengingat pastinya aka nada catatan yang diberikan. Kapolda Papua Irjend Pol Mathius Fakhiri juga meminta untuk siapapun bisa menghormati apa yang diputus pemerintah.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan, usulan pihaknya itu telah disampaikan ke DPRD Biak Numfor untuk dilanjutkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI di Jakarta.