Rugikan Negara Rp10,6 Miliar
JAYAPURA-Dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, terseret kasus dugaan korupsi. Proyek yang bersumber dari APBD dan dana Otsus Tahun Anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp10,6 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (2/10). Keduanya yakni RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, dan S selaku pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius Adrian Sombo mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan terhadap dua paket pekerjaan pembangunan jalan di Boven Digoel.
Perkara pertama menyangkut pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp5.866.911.000.
Perkara kedua adalah pembangunan jalan Distrik Kombay, tepatnya Kampung Wanggemalo, menuju Distrik Firiwage, Kampung Firiwage, yang bersumber dari dana Otsus Tahun Anggaran 2023. Nilai kontraknya mencapai Rp6.273.069.453,76 dan telah dicairkan 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi jalan pada 14 September 2026 menunjukkan progres fisik kedua proyek tersebut sangat rendah.
Rugikan Negara Rp10,6 Miliar
JAYAPURA-Dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, terseret kasus dugaan korupsi. Proyek yang bersumber dari APBD dan dana Otsus Tahun Anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp10,6 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (2/10). Keduanya yakni RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, dan S selaku pelaksana pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius Adrian Sombo mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan terhadap dua paket pekerjaan pembangunan jalan di Boven Digoel.
Perkara pertama menyangkut pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp5.866.911.000.
Perkara kedua adalah pembangunan jalan Distrik Kombay, tepatnya Kampung Wanggemalo, menuju Distrik Firiwage, Kampung Firiwage, yang bersumber dari dana Otsus Tahun Anggaran 2023. Nilai kontraknya mencapai Rp6.273.069.453,76 dan telah dicairkan 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi jalan pada 14 September 2026 menunjukkan progres fisik kedua proyek tersebut sangat rendah.