​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

KNPB Desak Dilakukan Perundingan Internasional

​JAYAPURA – Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menyuarakan kritik tajam terkait kondisi krisis kemanusiaan dan eskalasi militerisme yang terus membayangi wilayah Papua.

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB menilai bahwa rangkaian diplomasis politik internasional pada awal tahun 1960-an telah secara sepihak mengabaikan hak-hak mendasar masyarakat Papua sebagai pemilik sah atas tanah airnya.

​Juru Bicara Nasional KNPB, Orgam Wanimbo, menjelaskan bahwa rilis resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum BPP-KNPB Agus Kossay tersebut menguraikan cacat sejarah mendasar dalam Perjanjian Roma tertanggal 30 September 1962 maupun New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.

Baca Juga :  14 Pemda Termasuk Pemprov Papua Belum Ajukan Pencairan Otsus Tahap II

Menurut Orgam, kedua kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut berlangsung secara tertutup tanpa pernah melibatkan perwakilan masyarakat Papua sebagai subjek hukum internasional yang sah.

​”Kedua perjanjian internasional tersebut dibuat secara sepihak untuk memperkuat pendudukan ilegal serta mengamankan investasi ekonomi para pihak terkait. Mekanisme penentuan nasib sendiri (self-determination) yang seharusnya mengusung prinsip satu orang satu suara (One Man One Vote) sesuai standar hukum internasional telah dimanipulasi secara sistematis melalui pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang dipenuhi teror, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia berat,” tegas Orgam saat menggelar kegiatan Mimbar bebas di Perumnas lll, Waena, Rabu (30/9).

Baca Juga :  Kunjungi Pemda Keerom, BTM Akan Berikan Beberapa Bantuan

KNPB Desak Dilakukan Perundingan Internasional

​JAYAPURA – Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menyuarakan kritik tajam terkait kondisi krisis kemanusiaan dan eskalasi militerisme yang terus membayangi wilayah Papua.

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB menilai bahwa rangkaian diplomasis politik internasional pada awal tahun 1960-an telah secara sepihak mengabaikan hak-hak mendasar masyarakat Papua sebagai pemilik sah atas tanah airnya.

​Juru Bicara Nasional KNPB, Orgam Wanimbo, menjelaskan bahwa rilis resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum BPP-KNPB Agus Kossay tersebut menguraikan cacat sejarah mendasar dalam Perjanjian Roma tertanggal 30 September 1962 maupun New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.

Baca Juga :  Dorong DOB di Lima Wilayah Adat Papua

Menurut Orgam, kedua kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut berlangsung secara tertutup tanpa pernah melibatkan perwakilan masyarakat Papua sebagai subjek hukum internasional yang sah.

​”Kedua perjanjian internasional tersebut dibuat secara sepihak untuk memperkuat pendudukan ilegal serta mengamankan investasi ekonomi para pihak terkait. Mekanisme penentuan nasib sendiri (self-determination) yang seharusnya mengusung prinsip satu orang satu suara (One Man One Vote) sesuai standar hukum internasional telah dimanipulasi secara sistematis melalui pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang dipenuhi teror, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia berat,” tegas Orgam saat menggelar kegiatan Mimbar bebas di Perumnas lll, Waena, Rabu (30/9).

Baca Juga :  14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya