Lebih jauh, Orgam menyoroti bagaimana dominasi kepentingan ekonomi politik internasional menjadi penggerak utama di balik penguasaan tanah Papua. Penandatanganan kontrak investasi pertambangan pertama bagi PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967 yang dilakukan dua tahun sebelum PEPERA digelar menjadi bukti nyata bahwa status wilayah Papua sudah diputuskan demi kepentingan kapitalis global jauh sebelum hak suara rakyat Papua diakomodasi secara sah.
Legitimasi kekuasaan yang dibangun di atas musyawarah tanpa prinsip demokrasi tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan secara internasional. Dampak sistematis dari keputusan diplomasi puluhan tahun silam itu, lanjut Orgam, berimbas langsung pada realitas Papua hari ini yang makin memprihatinkan.
Penerapan berbagai regulasi oleh pemerintah pusat dinilai kian mempersempit ruang demokrasi, memicu kriminalisasi terhadap aktivis, serta mempercepat eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa memedulikan masa depan masyarakat adat.
Jelasnya, kehadiran operasi militer berturut-turut sejak tahun 1961 hingga kini disebut sebagai penyebab utama timbulnya gelombang pengungsian internal warga sipil yang diperkirakan mencapai lebih dari 127 ribu jiwa, di samping terus bertambahnya korban jiwa dan trauma mendalam di kalangan masyarakat lokal.
Lebih jauh, Orgam menyoroti bagaimana dominasi kepentingan ekonomi politik internasional menjadi penggerak utama di balik penguasaan tanah Papua. Penandatanganan kontrak investasi pertambangan pertama bagi PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967 yang dilakukan dua tahun sebelum PEPERA digelar menjadi bukti nyata bahwa status wilayah Papua sudah diputuskan demi kepentingan kapitalis global jauh sebelum hak suara rakyat Papua diakomodasi secara sah.
Legitimasi kekuasaan yang dibangun di atas musyawarah tanpa prinsip demokrasi tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan secara internasional. Dampak sistematis dari keputusan diplomasi puluhan tahun silam itu, lanjut Orgam, berimbas langsung pada realitas Papua hari ini yang makin memprihatinkan.
Penerapan berbagai regulasi oleh pemerintah pusat dinilai kian mempersempit ruang demokrasi, memicu kriminalisasi terhadap aktivis, serta mempercepat eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa memedulikan masa depan masyarakat adat.
Jelasnya, kehadiran operasi militer berturut-turut sejak tahun 1961 hingga kini disebut sebagai penyebab utama timbulnya gelombang pengungsian internal warga sipil yang diperkirakan mencapai lebih dari 127 ribu jiwa, di samping terus bertambahnya korban jiwa dan trauma mendalam di kalangan masyarakat lokal.