Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Diduga Sudah Lama Alami Gangguan Kejiwaan

Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Perihal terbakarnya dua unit rumah dinas Polisi di Asrama Resimen Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Senin (24/6) kemarin. Polsek Jayapura Selatan masih mengamankan seorang pemuda berinisial BY (23).

Pemuda 23 tahun itu diamankan lantaran diduga penyebab kebakaran dan pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan.  Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav  R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, BY diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menindaklanjuti kasus kebakaran.

Hanya saja lanjut Jahja, hingga dengan saat ini pihak keluarga ataupun korban yang rumahnya ikut terbakar belum datang di Polsek Jayapura Selatan ataupun Polres Jayapura Kota untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Nason Utti: Cairkan Dana Otsus Tahap Pertama Dulu

“Dugaan kami keluarga korban ataupun pelaku enggan membuat laporan polisi lantaran mengetahui kalau yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan, atau mungkin ada bentuk mediasi lain. Dari Polsek sendiri masih menunggu dan melakukan penanganan terhadap kasus ini,” ucap Jahja yang ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (25/6).

Dikatakan, aparat Kepolisian masih menunggu keluarga pelaku untuk kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa guna dilakukan pemeriksaan guna mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Perlu  adanya hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini benar-benar mengalami gangguan kejiwaan,”  tutur Jahja.

Pelaku kata Jahja juga tinggal di kompleks tersebut dan rumahnya termasuk ikut terbakar. Dimana api saat itu berasal dari rumah BY, lalu menjalar ke rumah Piter Warbakai (49) yang bertetangga.

Baca Juga :  Character Building dan AMT Tahap Pertama Telah Usai

“Dari keterangan warga setempat, BY memang sudah lama mengalami gangguan kejiwaan namun tidak parah hingga membakar rumah tersebut. Kami juga belum tahu penyebabnya,” pungkasya. (fia/nat)

Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Perihal terbakarnya dua unit rumah dinas Polisi di Asrama Resimen Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Senin (24/6) kemarin. Polsek Jayapura Selatan masih mengamankan seorang pemuda berinisial BY (23).

Pemuda 23 tahun itu diamankan lantaran diduga penyebab kebakaran dan pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan.  Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav  R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, BY diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk menindaklanjuti kasus kebakaran.

Hanya saja lanjut Jahja, hingga dengan saat ini pihak keluarga ataupun korban yang rumahnya ikut terbakar belum datang di Polsek Jayapura Selatan ataupun Polres Jayapura Kota untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Peduli pada Pelaku Usaha Kecil, Bupati Namia Bantu Modal 

“Dugaan kami keluarga korban ataupun pelaku enggan membuat laporan polisi lantaran mengetahui kalau yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan, atau mungkin ada bentuk mediasi lain. Dari Polsek sendiri masih menunggu dan melakukan penanganan terhadap kasus ini,” ucap Jahja yang ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (25/6).

Dikatakan, aparat Kepolisian masih menunggu keluarga pelaku untuk kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa guna dilakukan pemeriksaan guna mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Perlu  adanya hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini benar-benar mengalami gangguan kejiwaan,”  tutur Jahja.

Pelaku kata Jahja juga tinggal di kompleks tersebut dan rumahnya termasuk ikut terbakar. Dimana api saat itu berasal dari rumah BY, lalu menjalar ke rumah Piter Warbakai (49) yang bertetangga.

Baca Juga :  Diduga Masalah Keluarga, 3 Unit Rumah Terbakar

“Dari keterangan warga setempat, BY memang sudah lama mengalami gangguan kejiwaan namun tidak parah hingga membakar rumah tersebut. Kami juga belum tahu penyebabnya,” pungkasya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya