​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

“​Menyikapi krisis yang terus memburuk ini, kami (KNPB) mendesak para aktor kunci sejarah termasuk Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB untuk memikul tanggung jawab penuh atas penderitaan rakyat Papua,” ujarnya. Atas dasar itu KNPB secara tegas menolak pola pendekatan internal dari Jakarta, seperti wacana dialog unilateral maupun agenda pendataan pengungsi oleh lembaga pemerintah pusat, dan sebaliknya mendesak agar konflik politik serta dugaan pelanggaran HAM berat di Papua diselesaikan melalui perundingan internasional yang ditengahi oleh pihak netral seperti PBB dan Melanesian Spearhead Group (MSG).

​Di samping itu, KNPB menuntut penghentian segera atas seluruh tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup dan kebudayaan masyarakat adat, termasuk menolak wacana redefinisi identitas Orang Asli Papua (OAP) melalui aturan Otonomi Khusus maupun SK Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Video Pembakaran Mahkota Cenderawasih Memantik Protes Publik

Orgam Wanimbo menegaskan bahwa satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri konflik berkepanjangan ini adalah dengan meninjau kembali seluruh kesepakatan internasional tahun 1962 dan memberikan ruang demokrasi yang jujur serta bermartabat bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya sendiri melalui pelaksanaan referendum yang adil dan diawasi secara internasional. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“​Menyikapi krisis yang terus memburuk ini, kami (KNPB) mendesak para aktor kunci sejarah termasuk Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB untuk memikul tanggung jawab penuh atas penderitaan rakyat Papua,” ujarnya. Atas dasar itu KNPB secara tegas menolak pola pendekatan internal dari Jakarta, seperti wacana dialog unilateral maupun agenda pendataan pengungsi oleh lembaga pemerintah pusat, dan sebaliknya mendesak agar konflik politik serta dugaan pelanggaran HAM berat di Papua diselesaikan melalui perundingan internasional yang ditengahi oleh pihak netral seperti PBB dan Melanesian Spearhead Group (MSG).

​Di samping itu, KNPB menuntut penghentian segera atas seluruh tindakan yang mengancam keberlangsungan hidup dan kebudayaan masyarakat adat, termasuk menolak wacana redefinisi identitas Orang Asli Papua (OAP) melalui aturan Otonomi Khusus maupun SK Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Gubernur: Perusahaan Daerah Harus Dikelola Profesional!

Orgam Wanimbo menegaskan bahwa satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri konflik berkepanjangan ini adalah dengan meninjau kembali seluruh kesepakatan internasional tahun 1962 dan memberikan ruang demokrasi yang jujur serta bermartabat bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya sendiri melalui pelaksanaan referendum yang adil dan diawasi secara internasional. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya