Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkotika

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (10/8).

  Kedua tersangka masing-masing berinisial CR (20) dan DS (22). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang terjadi di wilayah Kota Jayapura.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, perkara tersebut berawal dari kejadian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Baca Juga :  2024, Pemkab Jayapura Siap Terapkan Layanan Berbasis Digital

  Dalam proses penyidikan, kata Febry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

   Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta satu buah tas ransel berwarna abu-abu. “Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Febry.

Polisi Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkotika

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (10/8).

  Kedua tersangka masing-masing berinisial CR (20) dan DS (22). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang terjadi di wilayah Kota Jayapura.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, perkara tersebut berawal dari kejadian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Jalan Ambles di Tugu Theys Dikeluhkan Warga

  Dalam proses penyidikan, kata Febry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

   Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta satu buah tas ransel berwarna abu-abu. “Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Febry.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya