Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

JAYAPURA–Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk kembali memahami keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat beserta tanah ulayat dan sistem kepemimpinan adatnya telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  “Yang pertama harus kita sadari bahwa masyarakat adat dengan tanah adat dan kepemimpinan adatnya itu sudah ada dan hidup sebelum negara ini ada. Pemerintahan adat juga sudah ada sebelum pemerintahan negara,” tegas Willem, di Jayapura, Senin (10/8)

  Menurutnya, kehadiran negara seharusnya dipahami sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat untuk membangun pemerintahan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Pj Bupati Sarmi dan Pj Bupati Jayapura Dilantik

   Ia mengatakan masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke memiliki harapan agar dapat hidup merdeka, mengelola tanah dan sumber daya alamnya, serta mempertahankan kepemimpinan adatnya dalam bingkai NKRI. “Negara hadir untuk melindungi tanah mereka, hutan mereka, tambang mereka dan kepemimpinan adat yang sudah ada. Itu tujuan mereka membentuk negara ini,” ujarnya.

   Karena itu, Willem meminta agar tidak ada lagi pejabat negara yang dengan mudah menyebut suatu wilayah sebagai “tanah negara” tanpa terlebih dahulu memperhatikan keberadaan hak masyarakat adat.

JAYAPURA–Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk kembali memahami keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat beserta tanah ulayat dan sistem kepemimpinan adatnya telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  “Yang pertama harus kita sadari bahwa masyarakat adat dengan tanah adat dan kepemimpinan adatnya itu sudah ada dan hidup sebelum negara ini ada. Pemerintahan adat juga sudah ada sebelum pemerintahan negara,” tegas Willem, di Jayapura, Senin (10/8)

  Menurutnya, kehadiran negara seharusnya dipahami sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat untuk membangun pemerintahan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Terius Yigibalom  Kembali Pimpin Ketua Adkasi Papua

   Ia mengatakan masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke memiliki harapan agar dapat hidup merdeka, mengelola tanah dan sumber daya alamnya, serta mempertahankan kepemimpinan adatnya dalam bingkai NKRI. “Negara hadir untuk melindungi tanah mereka, hutan mereka, tambang mereka dan kepemimpinan adat yang sudah ada. Itu tujuan mereka membentuk negara ini,” ujarnya.

   Karena itu, Willem meminta agar tidak ada lagi pejabat negara yang dengan mudah menyebut suatu wilayah sebagai “tanah negara” tanpa terlebih dahulu memperhatikan keberadaan hak masyarakat adat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya