Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

    Sementara itu, sebelumnya Polresta Jayapura Kota memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, obat terlarang jenis inex, dan ganja dengan total lebih dari 130 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota.

   Pemusnahan berlangsung Jumat (7/8) di Ruangan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dan dilanjutkan di lokasi pemusnahan di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

     “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4,7112 gram narkotika golongan I jenis sabu, 3,2211 gram obat terlarang jenis inex, serta narkotika golongan I jenis ganja dengan total lebih dari 130 gram,” kata Febry, dalam keterangan tertulis Senin (10/8)

Baca Juga :  BTM Ajak Warga Papua Perkuat Persatuan

   Ia menjelaskan, barang bukti ganja tersebut berasal dari tiga perkara berbeda. Masing-masing sebanyak 100,76 gram merupakan barang bukti milik tersangka berinisial ER, kemudian 27,3028 gram milik tersangka TN, dan 2,8047 gram milik tersangka AA.

   Sementara barang bukti sabu dan inex sebanyak masing-masing 4,7112 gram dan 3,2211 gram berkaitan dengan perkara tersangka berinisial SR. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

    Sementara itu, sebelumnya Polresta Jayapura Kota memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, obat terlarang jenis inex, dan ganja dengan total lebih dari 130 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota.

   Pemusnahan berlangsung Jumat (7/8) di Ruangan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dan dilanjutkan di lokasi pemusnahan di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

     “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4,7112 gram narkotika golongan I jenis sabu, 3,2211 gram obat terlarang jenis inex, serta narkotika golongan I jenis ganja dengan total lebih dari 130 gram,” kata Febry, dalam keterangan tertulis Senin (10/8)

Baca Juga :  Wakapolda Sigap Membantu Korban Lakalantas 

   Ia menjelaskan, barang bukti ganja tersebut berasal dari tiga perkara berbeda. Masing-masing sebanyak 100,76 gram merupakan barang bukti milik tersangka berinisial ER, kemudian 27,3028 gram milik tersangka TN, dan 2,8047 gram milik tersangka AA.

   Sementara barang bukti sabu dan inex sebanyak masing-masing 4,7112 gram dan 3,2211 gram berkaitan dengan perkara tersangka berinisial SR. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya