Monday, August 4, 2025
28 C
Jayapura

Jelang Pembacaan Tuntutan HAN, Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.

“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).

Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.

Baca Juga :  Langgar Disiplin, Empat Personel Polresta Disidang

“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.

“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).

Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.

Baca Juga :  Degradasi Atau Lolos

“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/