Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kelola Retribusi Sampah, DLH Maksimalkan Peran Kelurahan

JAYAPURA-Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura akan memaksimalkan peran setiap Kelurahan di 5 distrik yang ada di Kota Jayapura. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor retribusi sampah rumah tangga yang tahun ini sudah mulai diterapkan oleh Pemkot Jayapura.

   “Kita sedang siapkan skemanya, ke depan kita akan maksimalkan peran dari pemerintah terutama di Kelurahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi sampah ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano, Senin (26/8).

   Dia mengakui sampai saat ini, pihaknya belum mencapai target terkait dengan retribusi sampah rumah tangga ini.  Hal ini disebabkan karena pemerintah juga baru mulai sosialisasi kepada masyarakat di Kota Jayapura.

   “Jadi tahun ini kita terapkan, sekalian kita sosialisasi, sehingga belum maksimal.  Namun saat ini kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Kelurahan yang ada di 5 distrik yang ada di kota Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polresta Disidang

  Lanjut dia, retribusi sampah rumah tangga itu, setiap keluarga dibebankan biaya Rp 50.000 per bulan.  Kemudian untuk targetnya sebesar Rp 15 miliar. Target tersebut dihitung berdasarkan data potensi yang berasal dari 5 distrik yang ada di Kota Jayapura.  “Jadi data itu kita ambilnya dari kelurahan dan distrik,” ungkapnya.

   Kemudian untuk data Potensi tersebut, pihaknya berupaya agar bisa diterapkan di semua kelurahan dan distrik yang ada di Kota Jayapura. Pihaknya optimis,  dengan berjalannya waktu ke depan, retribusi sampah rumah tangga itu bisa maksimal. Tentu, pemerintah juga akan terus berusaha memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi. Terutama terkait dengan sarana dan prasarana penunjang, mulai dari kendaraan angkut, kontainer dan sarana penunjang lainya.

    Kedepannya, apabila sistemnya sudah berjalan dengan baik, maka akan dibagi tugasnya, mana yang dilayani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup,  mana yang bisa dilayani oleh pihak kelurahan.  Karena menurutnya, ketika sampah rumah tangga ini dipungut retribusi oleh pemerintah, maka sudah pasti konsekuensinya adalah pemerintah harus memaksimalkan pelayanannya.

Baca Juga :  Sentra Gakkumdu Tangani Empat Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

   “Sekarang pelayanan masih di tingkat dinas, kita berharap ke depannya dengan adanya retribusi sampah ini kami bisa melakukan pengadaan peralatan.  Dengan harapan pelayanan pelayanan ini bisa sampai ke lingkungan warga,” ujarnya.

   Dia menambahkan selama ini pelayanan sampah masih mengandalkan  kontainer yang disiapkan di beberapa lokasi yang ada di Kota Jayapura, tetapi juga pelayanan langsung ke lingkungan masyarakat  juga sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura akan memaksimalkan peran setiap Kelurahan di 5 distrik yang ada di Kota Jayapura. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor retribusi sampah rumah tangga yang tahun ini sudah mulai diterapkan oleh Pemkot Jayapura.

   “Kita sedang siapkan skemanya, ke depan kita akan maksimalkan peran dari pemerintah terutama di Kelurahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi sampah ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano, Senin (26/8).

   Dia mengakui sampai saat ini, pihaknya belum mencapai target terkait dengan retribusi sampah rumah tangga ini.  Hal ini disebabkan karena pemerintah juga baru mulai sosialisasi kepada masyarakat di Kota Jayapura.

   “Jadi tahun ini kita terapkan, sekalian kita sosialisasi, sehingga belum maksimal.  Namun saat ini kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Kelurahan yang ada di 5 distrik yang ada di kota Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Pertama Serahkan LKPD Anaudited TA 2022

  Lanjut dia, retribusi sampah rumah tangga itu, setiap keluarga dibebankan biaya Rp 50.000 per bulan.  Kemudian untuk targetnya sebesar Rp 15 miliar. Target tersebut dihitung berdasarkan data potensi yang berasal dari 5 distrik yang ada di Kota Jayapura.  “Jadi data itu kita ambilnya dari kelurahan dan distrik,” ungkapnya.

   Kemudian untuk data Potensi tersebut, pihaknya berupaya agar bisa diterapkan di semua kelurahan dan distrik yang ada di Kota Jayapura. Pihaknya optimis,  dengan berjalannya waktu ke depan, retribusi sampah rumah tangga itu bisa maksimal. Tentu, pemerintah juga akan terus berusaha memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi. Terutama terkait dengan sarana dan prasarana penunjang, mulai dari kendaraan angkut, kontainer dan sarana penunjang lainya.

    Kedepannya, apabila sistemnya sudah berjalan dengan baik, maka akan dibagi tugasnya, mana yang dilayani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup,  mana yang bisa dilayani oleh pihak kelurahan.  Karena menurutnya, ketika sampah rumah tangga ini dipungut retribusi oleh pemerintah, maka sudah pasti konsekuensinya adalah pemerintah harus memaksimalkan pelayanannya.

Baca Juga :  Dinsos Mulai Proses Bantuan Studi Mahasiswa Port Numbay

   “Sekarang pelayanan masih di tingkat dinas, kita berharap ke depannya dengan adanya retribusi sampah ini kami bisa melakukan pengadaan peralatan.  Dengan harapan pelayanan pelayanan ini bisa sampai ke lingkungan warga,” ujarnya.

   Dia menambahkan selama ini pelayanan sampah masih mengandalkan  kontainer yang disiapkan di beberapa lokasi yang ada di Kota Jayapura, tetapi juga pelayanan langsung ke lingkungan masyarakat  juga sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya