JAYAPURA-Ada beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura yang dikabarkan bakal maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota Jayapura 2024 ini. Sebagaimana ketentuan kepegawaian, bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan politik harus mengundurkan diri dari ASN termasuk dari jabatan tambahan yang diembannya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey, yang juga diisukan sudah siap maju dalam bursa pencalonan Walikota Jayapura 2024 itu mengungkapkan, pengunduran diri itu memang harus dilakukan oleh ASN, namun bukan berarti harus dilakukan saat ini.
“Semua itu kan ada aturan, yang jelas ASN yang akan maju dan ditetapkan sebagai calon. Ini belum calon, baru mengambil formulir, baru daftar-daftar. Ibaratnya laki-laki yang sedang melamar seorang gadis, diterima atau tidaknya kan belum tentu, belum pasti. Karena itu saya pikir untuk saat ini tidak, memang diminta bersedia untuk mundur dari ASN” kata Frans Pekey, Senin (29/4).
Dia mengakui ada ketentuan mengenai pengunduran diri seorang ASN apabila maju dalam pesta demokrasi atau terlibat dalam kegiatan politik. Namun sekali lagi, dia menegaskan bukan saatnya sekarang. Apabila sudah ada penetapan bakal calon dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau partai pengusung, maka di saat itulah seorang ASN harus mengundurkan diri.
“Saat penetapan resmi oleh KPU, barulah mundur dari PNS yang calonnya dari PNS. Jadi sebenarnya aturannya semua sudah jelas. Tinggal diikuti saja” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui di Kota Jayapura sendiri ada dua pejabat yang diisukan sudah mengambil formulir untuk pendaftaran bakal calon walikota Jayapura, yaitu Frans Pekey yang saat ini menjabat sebagai Pj. Walikota Jayapura dan Robert Awi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.
Keduanya pun belum menyatakan pengunduran diri dari ASN karena masih mengikuti tahapan dan mekanisme untuk memastikan diri mereka mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari partai politik atau secara resmi sudah ditetapkan dari KPU Kota Jayapura. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos