Itulah yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Dia menerangkan, saat ini sekolah-sekolah kedinasan tersebut masih berkoordinasi terkait teknis pendaftaran dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan hari ini pemerintah Provinsi Papua pegunungan sudah memiliki ASN yang hampir mencapai 1000an namun kemudian juga diberikan kuota khusus dari pemerintah pusat khusus untuk DOB untuk merekut 1000 CASN dan kebutuhannya disesuaikan dengan kebutuhan di Papua pegunungan.
Dia mengatakan saat ini jumlah ASN di Pemkot Jayapura mencapai hampir 5000 orang. Jumlah ini tentunya cukup banyak, karena itu untuk pembayaran TPP ini juga akan dihitung berdasarkan pendapatan asli daerah Kota Jayapura.
Tentu bukan tidak mungkin aparatur sipil negara, yang dilarang oleh pemerintah untuk ikut dalam politik praktis, bisa saja terlibat secara diam-diam untuk membantu memenangkan pasangan calon tertentu.
Menanggapi hal itu, Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey, yang juga diisukan sudah siap maju dalam bursa pencalonan Walikota Jayapura 2024 itu mengungkapkan, pengunduran diri itu memang harus dilakukan oleh ASN, namun bukan berarti harus dilakukan saat ini.
Maria Tegai, perwakilan perempuan dalam demo Forum ASN Provinsi Papua, di hadapan wartawan, dirinya menyampaikan kekesalannya terhadap kepemimpinan Pj Gubernur dan Pj Sekda Provinsi Papua.
"Benar, tadi pagi (Minggu) sekira Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Pengakuannya ia tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar," ucap Pombos.
Kepala Dinas Badan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BPSDA) Provinsi Papua, Ariyoko A.F. Rumaropen menjelaskan terkait dengan upaya Gubernur Papua, menjadikan BPSDA sebagai lembaga pengembangan sumber daya aparatur sipil yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.
Di bawah tenda di halaman Kantor Gubernur Papua, terlihat sejumlah ASN tersebut berkumpul, berdiskusi, makan-minum sambil karaoke serta mendengarkan alunan musik yang dipasang, dibawa tenda berwarna Merah Putih yang bertulis Kementerian Sosial (Kemensos).
"Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah, dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945," ungkap Tito Karnavian.