JAYAPURA – Kasus barter ganja dengan senpi yang dilakukan seorang warga PNG berinisial RM hingga kemarin terus dilakukan pengembangan. Pasalnya senpi yang dimiliki RM ini diperoleh dari seorang pria berinisial ML yang notabene warga yan berdomisili di Papua Barat.
Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap RM pengakuannya perbuatan barter narkoba dengan senpi ini baru pertama kali dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Agus Ferinando Pombos, Senin (1/4).
Meski demikian dikatakan penyidik masih terus mendalami keterangan RM untu memastikan apakah betul baru satu kali atau justru sudah memiliki jejaring. Seperti diketahui RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kasus ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.
Senjata api tersebut dibarter dengan pelaku berinisial ML di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024. RM membarter narkotika jenis ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh ML RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG dan rencana akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos