ASN Diingatkan Tidak Menambah Waktu Libur

JAYAPURA–Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, diingatkan tidak menambah waktu libur. Hal ini menyusul Surat Edaran dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, terkait dengan hari libur resmi, dan cuti bersama bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 di lingkungan Pemprov.

   Dari surat edaran tersebut, ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua diantaranya, Senin 1 April Paskah hari kedua. Senin 8 April hungga 15 April cuti bersama Idul Fitri.

  “Untuk Rabu 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional dan dipastikan libur,” kata Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (26/3).

Baca Juga :  Tinggi, Tingkat Kematian Kasus Covid-19

   Selain itu, Kamis 9 Mei merupakan  Kenaikan Yesus Kristus. Dilanjutkan 10 Mei merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Minggu 19 Mei, Pentakosta hari pertama dan Senin 20 Mei adalah Pentakosta hari kedua.

  Pada Kamis 23 Mei, Hari Raya Waisak. Jumat, 24 Mei merupakan cuti bersama hari Raya Waisak. Sabtu 1 Juni merupakan hari Pancasila dan 17 Juni merupakan Idul Adha. Jeri pun meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar libur sesuai ketentuan yang ada.

   “ASN diharapkan tidak menambah waktu libur dan cuti, harus mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Jangan Asal Usir, Harus Ada Regulasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA–Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, diingatkan tidak menambah waktu libur. Hal ini menyusul Surat Edaran dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, terkait dengan hari libur resmi, dan cuti bersama bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 di lingkungan Pemprov.

   Dari surat edaran tersebut, ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua diantaranya, Senin 1 April Paskah hari kedua. Senin 8 April hungga 15 April cuti bersama Idul Fitri.

  “Untuk Rabu 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional dan dipastikan libur,” kata Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (26/3).

Baca Juga :  Bank Papua Raih Lima Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2022

   Selain itu, Kamis 9 Mei merupakan  Kenaikan Yesus Kristus. Dilanjutkan 10 Mei merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Minggu 19 Mei, Pentakosta hari pertama dan Senin 20 Mei adalah Pentakosta hari kedua.

  Pada Kamis 23 Mei, Hari Raya Waisak. Jumat, 24 Mei merupakan cuti bersama hari Raya Waisak. Sabtu 1 Juni merupakan hari Pancasila dan 17 Juni merupakan Idul Adha. Jeri pun meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar libur sesuai ketentuan yang ada.

   “ASN diharapkan tidak menambah waktu libur dan cuti, harus mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Penyebar Hoax Soal Covid Harus Ditindak Tegas

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya