Adapun paket sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi kepada WB setempat. Dikatakan bahwa bantuan tersebut bagian dari pelayanan kasih. BPN Papua tidak hanya mengurus tentang pertanahan, tapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat terutama warga binaan di setiap lembaga binaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jayawijaya Kenius Tabuni mengatakan pelayanan KTP di Lapas akan dilaksanakan selama tiga hari (Senin-Rabu), dengan menjangkau semua warga binaan yang ada di Lapas Wamena.
Diman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri. Kompol Hermanto menegaskan, bagi setiap orang yang ikut serta menyembunyikannya maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Gafur menjelaskan, pas hari Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIT ada 9 orang warga binaan yanh diberikan tugas untuk bekerja di rumah dinas Lapas di dalam kompleks Lapas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo kepada Cenderawasih Pos di Lapas Kelas IIB Timika menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban warga binaan Lapas sebagai warga negara Indonesia (WNI). Â
Menurutnya, penambahan geduang atau ruangan untuk warga binaan tersebut tentunya disesuaikan anggaran pemerintah khususnya para Dirjen Pemasyarakatan. Karena itu, sebagai Kalapas yang baru menjabat di Lapas Merauke tersebut dirinya akan menjalin komunikasi baik dengan pemerintah Kabupaten Merauke maupun dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk dapat dibantu penambahan gedung atau ruangan baru untuk dapat mengurangi over kapasitas tersebut.
  Kedatangan bupati Romanus Mbaraka tersebut untuk memberikan bantuan keybord kepada warga binaan Lapas Merauke.  Tampak warga binaan kemasyarakatan Klas IIB Merauke itu menyambutnya dengan antusias. Mereka rela duduk bersila di lantau Aula Lapas Merauke tersebut. Â
Kepada awak media, Agus menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan putusan hukum, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, bahwa dirinya terbukti secara sah melakukan pelanggaran tindak pidana makar, sehingga ia divonis 1 tahun penjara.
Diungkapkan, 5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor, supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Abraham menjalani vonis hukuman di Lapas Abepura selama 6 tahun 6 bulan. Sehingga mengacu putusan itu, dia harus menjalani hukuman sampai tahun 2025 mendatang.