Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
  Upayanya itu diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dilakukan terhadap seorang ibu muda berinisial DYM (21), yang hendak menjenguk keluarganya, FJA (22), seorang narapidana di Lapas Abepura.
  Untuk remisi khusus, akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut oleh napi pada hari raya keagamaan, seperti Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
 Tembok kokoh dan jeruji besi seolah menjadi saksi kerinduan mereka untuk menjalani buka puasa bersama keluarga di luar sana. Bulan puasa ini, menjadi momen bagi para warga binaan yang beragama muslim, untuk merenungkan perbuatannya sekaligus lebih mendekatkan diri kepada yang Tuhan Yang Maha Kuasa dengan berpuasa.  Â
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan keagamaan warga binaan yang dapat dibawa ketika bebas nanti sehingga menjadikan mereka peribadi yang lebih baik. "Tadi saya sudah tanya teman-teman bagaimana kalau kita buatkan pesantren kilat," kata Tingkos, kepada Cenderawasih Pos, di Lapas Abepura, pekan kemarin.
  Kegiatan tersebut diikuti oleh semua narapidana di seluruh Indonesia untuk menambah motivasi dalam mempelajari lebih dalam tentang Al-Qur'an. Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Papua, Abdul Waris menyampaikan, peserta kegiatan Lomba MTQ dan Dakwah dibagi menjadi tiga kategori, yakni Dewasa, Wanita, dan Anak.
Peredaran Narkoba di Papua hingga kini masih bisa dibilang dalam tahap mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, usia pengguna tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak – anak. Parahnya lagi jika berbicara soal peredaran ternyata narkoba tidak hanya dimainkan oleh mereka yang berada di luar tahanan.
 Menurutnya, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan diantaranya telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan yang bersangkutan tidak memiliki register sanksi, kemudian narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan baik. Hal itu telah diatur dalam undang undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi, Roy mengaku saat berhasil kabur, ia berlari menuju ke Jalan Trans Nabire dan hendak ingin meneruskan perjalanan menuju Nabire namun tidak sempat.
Pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan, juga terasa di lingkungan Lapas Abepura. Rutinitas kegiatan mereka kemarin, diwarnai dengan pemungutan suara untuk memilih pasangan presidin dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota Jayapura.