WAMENA- Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya, dalam gugatan mereka akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, sehingga pemerintah diminta segera kembalikan SK para kepala kampung lama dengan kurun waktu 2 tahun.
Sekretaris asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menekankan dengan adanya putusan dari MA dari sengketa kepala mantan kepala kampung dan Pemkab Jayawijaya menjadi putusan yang ketiga yang dimenangkan oleh para kepala kampung.
“Putusan dari MA ini menjadi putusan ketiga yang inkrah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mau dan tak mau Pemkab Jayawijaya harus menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu dekat ini,”ungkapnya di Sinakma Rabu (3/6)
Menurutnya, setelah hasil putusan ini maka, atas nama Asosiasi 328 kampung se Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Pemkab Jayawijaya untuk segera mengembalikan SK sebagai kepala kampung definitif untuk masa waktu 2 tahun sesuai dengan amar putusan. Uaga juga memperingatkan Pemkab Jayawijaya agar tidak mengabaikan amar putusan yang telah dikeluarkan sebab negara ini adalah negara hukum, sehingga hukum menjadi panglima tertinggi dan apa yang dilakukan asosiasi kepala kampung sesuai dengan amanat undang -undang sehingga bisa dimenangkan dari sengketa ini.