WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya dalam hal ini Komisi A memastikan telah menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi 328 Kepala Kampung Sek Kabupaten Jayawijaya yang telah menyampaikan hasil putusan dari PTUN Jayapura dan PTTUN Manado untuk memanggil Bupati Jayawijaya guna meminta klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay,S.IP menyatakan setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPRK Jayawijaya, sebagai komisi yang membidangi menerima dan langsung melakukan pemanggilan kepada Bupati Jayawijaya dan melakukan rapat koordinasi guna menindak lanjuti hasil putusan ini, dan sudah mendengarkan letak permasalahan ini.
“Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan komisi A, saat ini Pemkab Jayawijaya sedangh mengajukan peninjauan kembali (PK) dari perkara ini ke Mahkama Agung (MA) sehingga diberikan waktu selama 3 bulan lebih,” ungkapnya Kamis (16/7) di Kantor DPRK Jayawijaya.
Maximus meminta kepada Asosiasi 328 Kepala Kampung se Kabupaten Jayawijaya untuk sama -sama mengawal peninjauwan kembali selama 3 bulan kedepan untuk proses hukum dari perkara ini, agar hasilnya seperti apa bisa diketahui bersama -sama melihat kedudukan hukumnya.
“Kami memahami Asosiasi sudah mengambil langkah hukum hingga ke PTTUN manado, sekarang kita bersama -sama mengikuti lagi proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pemkab Jayawijaya yang sedang mengajukan peninjauwan kembali,”katanya.
Dikatakan, hal ini harus dilakukan bersama agar tak terjadi mis komunikasi dan juga tak terjadi hal -hal yang tak diinginkan terjadi ditengah masyarakat, Peninjauwan kembali ini diajukan ke Mahkamah Agung, sebab dari PTTUN Manado sudah memutuskan untuk kembali lagi ke putusan PTUN Jayapura artinya kemangannya di Asosiasi 328 Kepala kampung.
“Kemarin dari Asosiasi 328 Kepala Kampung sudah datang dan menyampaikan kalau ini negara hukum, oleh karena itu, kita juga harus mengikuti prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh pemkab Jayawijaya berjalan sampai dimana,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRK
Ia juga menjelaskan jika yang saat ini yang para kepala kampung yang diganti ini hanya 151 kepala kampung yang lama, sementara untuk permintaan penghentian pencairan dana desa sementara waktu dan memblokir dua rekening, itu tak bisa dilakukan oleh Komisi A DPRK Jayawijaya sebab kewenangan itu hanya ada di Pemkab Jayawijaya.
“kewenangan untuk mencairkan dana des aitu ada di pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Bupati Jayawijaya, kami tidak punya kewenangan sampai kesitu, kami hanya sebagai badan pengawas hanya bisa melihat saja Keputusan pemerintah daerah,” beber Maximus.
Maximus juga menambahkan, Bupati selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian dana desa, kebijakan yang diambil seperti apa nantinya, masalah ini sebenarnya dari Dewan tidak tahu, pihaknya hanya bisa melihat proses hukum dari perkara ini nanti seperti apa.
“Kalau dalam PK nanti dimenangkan oleh Pemkab Jayawijayaa tau asosiasi 328 Kepala Kampung nanti tentunya semua harus dilakukan sesuai dengan perintah hukum,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q