Lapas Kelas IIB Timika Sita Puluhan Barang Terlarang

MIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia besar-besaran untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam sel tahanan.  Operasi gabungan yang melibatkan puluhan personel kepolisian ini menyasar seluruh blok hunian guna memastikan stabilitas keamanan di lingkungan penjara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (14/4/2026), Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan pada Kamis 9 April 2026.

Dalam razia itu, pihak Lapas berkolaborasi dengan Polres Mimika. Sebanyak 78 personel yang terdiri dari 27 petugas Lapas 51 personel dari Polres Mimika.

Selama razia, Petugas melakukan penyisiran intensif di lima blok utama, meliputi Blok Cendrawasih, Mambruk, Medium, Tamping, hingga Blok Wanita. Hernowi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Momen Idul Adha, Bupati Mimika Ajak Masyarakat Pererat Toleransi Umat Beragama

“Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Hernowo.

Petugas lalu berhasil mengamankan puluhan benda yang dilarang dimiliki oleh warga binaan. Temuan paling krusial meliputi lima unit telepon genggam, empat power bank, serta sejumlah alat elektronik pendukung lainnya seperti kabel dan kepala pengisi daya.

MIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia besar-besaran untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam sel tahanan.  Operasi gabungan yang melibatkan puluhan personel kepolisian ini menyasar seluruh blok hunian guna memastikan stabilitas keamanan di lingkungan penjara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (14/4/2026), Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan pada Kamis 9 April 2026.

Dalam razia itu, pihak Lapas berkolaborasi dengan Polres Mimika. Sebanyak 78 personel yang terdiri dari 27 petugas Lapas 51 personel dari Polres Mimika.

Selama razia, Petugas melakukan penyisiran intensif di lima blok utama, meliputi Blok Cendrawasih, Mambruk, Medium, Tamping, hingga Blok Wanita. Hernowi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Warga Binaan Lapas Timika Diselesaikan Secara Kekeluargaan 

“Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Hernowo.

Petugas lalu berhasil mengamankan puluhan benda yang dilarang dimiliki oleh warga binaan. Temuan paling krusial meliputi lima unit telepon genggam, empat power bank, serta sejumlah alat elektronik pendukung lainnya seperti kabel dan kepala pengisi daya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya