Dalam surat rekomendasi Komnas HAM RI atas pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan KPK RI tersebut. Komnas HAM menyebut Lukas dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.
Kata Frits, pesan kemanusiaan dari Pangdam tersebut harus ada penataan ulang tentang pola operasi. Tidak hanya operasi pembebasan pilot, melainkan juga operasi tentang seluruh pasukan TNI baik organik maupun BKO.
Hasilnya ada sejumlah poin penting berhasil dihimpun dan laporan itu dibuat dalam bentuk buku. Selasa (23/5), peluncuran buku yang berjudul membuka ruang membangun dialog resmi diluncurkan. Sejumlah akademisi dan tokoh turut hadir dalam acara peluncuran buku tersebut.
Kata Frits, problem hak atas tanah dan sumber daya alam haruslah diadvokasi secara bersama antara pemilik hak ulayat dan lembaga lembaga negara serta pemerintah. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan HAM atas kepemilikan hak ulayat.
“Ada fenomenal baru kekerasan yang masif di beberapa wilayah di Papua. Problem utama kita membutuhkan adanya ruang dialog, karena fenomena kekerasan bukan hanya soal di yahukimo melainkan siklus kekerasan yang masif juga terjadi di beberapa wailayh potensial seperti Lanny Jaya, Puncak Jaya dan Intan Jaya,” terangnya.
Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyebut, ancaman proses belajar mengajar terutama di wilayah wilayah rawan konflik yang sekarang statusnya diperjelas dari rawan konflik menjadi status siaga tempur seperti Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Intan Jaya dan Puncak.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey menyatakan, tak terhitung siklus kekerasan yang terjadi akibat dari penyanderaan. Korban terus berjatuhan dalam upaya pembebasan pilot asal Selandia Baru itu.
Dalam pertemuan tersebut, Frits Ramandey didampingi Melchior Weruin, Livand Breemer, Yohana Tukayo dan M. Ridwan Herdika. Adapun Kapolda ditemui di Kantornya Mapolda Papua begitu juga Pangdam yang ditemui di ruang kerjanya.
Dalam laporan tersebut, peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kampung Sinakma Atas, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada 23 Februari 2023. Dimana peristiwa diduga dipicu adanya isu penculikan anak yang dilakukan dua orang masyarakat pendatang terhadap seorang anak perempuan asli Papua.
Salah satu Korban Pelanggaran HAM di Jayawijaya Linus Hiluka menyatakan inisiatif pemerintah Pusat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran ham yang diangkat ditahun lalu khususnya dalam kasus pembobolan gudang senjata kodim 1702/ Jayawijaya pada tahun 2003 lalu secara non yuridisial sudah ditolak.
Salah satu Korban Pelanggaran HAM di Jayawijaya Linus Hiluka menyatakan inisiatif pemerintah Pusat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran ham yang diangkat ditahun lalu khususnya dalam kasus pembobolan gudang senjata kodim 1702/ Jayawijaya pada tahun 2003 lalu secara non yuridisial sudah ditolak.
Komnas HAM dan Pembela HAM turut disorot setiap kali peristiwa penembakan yang terjadi di tanah Papua. Pasalnya, mereka dianggap diam ketika korban penembakan adalah TNI-Polri. Namun bersuara ketika korban penembakan adalah sipil atau KKB.
im Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua kembali mendatangi Wamena Provinsi Papua Pegunungan pasca 20 hari peristiwa wamena yang menewaskan belasan warga sipil yang diduga akibat ditembak aparat.
Situasi ini kata Frits sudah harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Bila perlu, secepatnya membentuk tim yang bisa terdiri dari kabupaten kabupaten yang ada di wilayah pegunungan untuk penanganan para pengunsi yang dikoordinir langsung oleh Pj Gubernur setempat.
“Tapi apakah ini pelanggaran HAM berat atau tidak, Komnas HAM dalam kewenangannya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa kemanusiaan itu,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Minggu (26/2) kemarin.
Lantaran mereka menilai peristiwa ini setidaknya disidangkan melalui peradilan koneksitas dan dilakukan di Timika, karena terdapat penyertaan dalam kualifikasi turut serta atau secara bersama-sama yang melibatkan pelaku berasal dari warga sipil dan berstatus sebagai anggota TNI.
Kepala Komnas HAM Papua Fritas Ramandey menyampaikan, pihaknya mendapatkan dua laporan dari warga yakni soal kasus penembakan sipil dan pembakaran buntut dari kejadian penembakan tersebut.
Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua meminta kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dari pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penembakan terhadap 9 orang di Kepi, Mappi pada 14 Desember 2022 lalu, dimana peristiwa tersebut diduga ada unsur pelanggaran HAM.
Dikunjungi Tim Kedutaan Australia, Komnas HAM Perwakilan Papua berharap adanya dukungan Internasional melalui Pemerintah Australia dalam rangka menghentikan kekerasan di Papua. Juga tindak lanjut penyelesaian kasus kasus HAM sebagaimana pengakuan pemerintah Indonesia.
Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) kemarin (11/1) melaporkan penyelidikannya. 12 kejadian di masa lalu akhirnya diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Negara pun berjanji akan memulihkan hak korban.
Jaringan Damai Papua (JDP) menaruh harapan pada sosok Panglima TNI yang baru agar mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik di tanah Papua melalui jalan damai.
Kepala Komnas HAM Frits Ramandey mengatakan, pendekatan humanis tidak boleh menjadi agenda sendiri oleh TNI, harus berbarengan dengan stakeholder lainnya dalam hal ini Kepolisian, Pemerintah Daerah, dewan adat dan pihak lainnya.
Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, Hari HAM Sedunia menjadi momentum refleksi bagi Komnas HAM RI untuk terus menjadi penyeimbang pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Dimana 74 tahun adalah usia yang tidak lagi muda bagi suatu peradaban.
Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Sutisna Sawati dalam persidangan tersebut.
Dia akan berbicara pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB dimana Forum ini dipandu dan diketuai oleh Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dan diselenggarakan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
“Soal paham politik, ideologi kalau bisa dikesampingkan dulu. Mari mendorong upaya damai,” tegas Kepala Komnas HAM Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Kamis (24/11).
Merespons kerusuhan di Kabupaten Dogiyai, Komnas HAM RI Perwakilan Papua mendesak, mendorong PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk menjadikan kasus kerusuhan di Dogiyai sebagai prioritas penanganan konflik sosial, dan mengupayakan dukungan rehabilitasi korban dan kerugian serta penanganan korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.
Dari peliknya persoalan HAM di Papua juga menarik perhatian negara luar bahkan pada 8 November lalu sempat disuarakan langsung dalam forum side event di Geneva Swiss. sidang UPR (Universal Periodic Review) Dewan HAM PBB di Geneva, Swiss.
Hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan penyiksaan oleh anggota Kopasus TNI AD di Distrik Arso, kepada tiga anak yang mengakibatkan 1 kritis dan dua lainnya mengalami luka luka.
“Kami belum mendapatkan aduan terkait dengan peristiwa tersebut. Namun peristiwa ini sudah diberitakan oleh media maka dalam mekanisme kita bisa menjadikanya sebagai pengaduan proaktif,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/7).
Menurutnya, peredaran Narkotika bergeraknya cepat sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Dimana semua perubahan dan perkembangan yang terjadi ini memang dikendalikan dengan media komunikasi.
Mewakili 1.000 buruh lepas yang bekerja sejak belasan tahun, Emilianus Rafael Cabui bersama empat orang rekannya mendatangi kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diterima Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, didampingi Melkior Weruin dan Yorgen Numberi.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam beberapa hari terakhir bertemu dengan utusan khusus Uni Eropa Bidang HAM dan Komisioner Tinggi HAM PBB di Eropa. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI membahas inisiasi dialog damai Papua dengan utusan khusus Uni Eropa Bidang HAM.
Dikatakan Frits, Komnas HAM Papua juga punya perhatian yang cukup lama tentang kasus Kapeso pengibaran bendera bintang kejora di Mamberamo. Dalam kasus ini, dua orang dinyatakan hilang dan hingga saat ini orang tersebut tidak ditemukan.
"Termasuk menyampaikan penyelesaian beberapa kasus yang menjadi perhatian publik maupun tantangan yang sedang dihadapi," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/6).
Berkas perkara atas terdakwa berinisial IS itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6) kemarin. Sebagaimana Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai tahun tahun 2014.
Dengan pelimpahan tersebut, Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai ini sebuah kemajuan yang luar biasa signifikan, meskipun kejadian tahun 2014 tepatnya 7 tahun silam dan baru ditemukan tersangkanya.
“Mereka (Nakes-red) sehari menangani begitu banyak pasien, sehingga mereka tidak boleh bekerja di bawah tekanan. Misalnya tekanan intimidasi, petugas kesehatan tidak boleh bekerja di bawah tekanan intimidasi,” tegas Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/5).
Dalam rangka mengantisipasi kegiatan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Merauke, Polres Merauke menggelar patroli cipta kondisi (cipkon) di seputaran Kota Merauke. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kabag Ops Polres Merauke AKP Viky Pandu.W, SH, SIK,MH, mengungkapkan, sasaran dari patroli cipta kondisi ini adalah minuman keras, sajam dan kelengkapan kendaraan bermotor.