Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Ratusan Buruh PT. Tandan Sawita Keerom Mengadu ke Komnas HAM

JAYAPURA-Ratusan  buruh pekerja di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kerom yang telah bekerja belasan tahun di PT. Tandan Sawita Papua Arso di Kabupaten Kerom  mengadukan nasib mereka kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Senin (4/7).

Mewakili 1.000 buruh lepas yang bekerja sejak belasan tahun, Emilianus Rafael Cabui bersama empat orang rekannya mendatangi kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diterima Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, didampingi Melkior Weruin dan Yorgen Numberi.

Aduan buruh pabrik tersebut karena sejak masuk bekerja sejak belasan tahun lalu, tidak ada dokumen perjanjian kerja atau sejenis yang dikeluarkan oleh perusahan tersebut untuk ratusan tenaga kerja.

“Yang ada, saat masuk kerja pihak perusahan kelapa sawit hanya meminta KTP dan kartu keluarga. Setelah itu mempersilakan para karyawan yang mayoritas orang Papua bekerja sebagai buruh lepas tanpa status yang jelas,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/7).

Baca Juga :  Hari Pertama, UNBK Berjalan Lancar

Lanjut Frits, jika ada masalah yang menimpa para buruh, perusahan tidak mempedulikan para buruh tersebut. Bahkan kesejahteraan pekerja hanya ditentukan oleh seorang mandor yang mencatat kapan mereka bekerja dengan target sesuai mekanisme operasional perusahan dan upah yang diterima setiap bulan tidak menentu.

“Lima orang perwakilan yang menyampaikan pengaduan seputar nasib 1.000-an pekerja lepas di perusahan sawit PT Tanda Sawita akan dipelajari. Berdasarkan kewenangan yang ada di Komnas HAM akan ditindak lanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap perusahan tapi juga akan mengundang Disnaker Kabupaten Kerom untuk dikordinasikan,”  jelas Frits.

Terkait hal ini, Komnas HAM menilai bahwa nasib para pekerja di beberapa perusahan sawit selalu bermasalah. Sebab itu perlu kerja cepat dan kordinasi antara Komnas HAM dan Disnaker untuk menyelesaikan persoalan nasib para pekerja di Papua.

Baca Juga :  KPU Simulasi Desain Baru Surat Suara

Sementara itu, salah satu dari perwakilan para buruh menyampaikan bahwa sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahan PT Tandan Sawita, tapi tidak dihiraukan.

Bahkan, mereka juga sudah beberapa kali sejak tahun 2015 silam menyampaikan hal tersebut  kepada Disnaker Kabupaten Kerom. Tetapi hanya disarankan agar para buruh kembali bicara dengan pihak perusahan tanpa difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Kerom. Mereka juga menyampaikan beberapa dokumen kepada Komnas HAM untuk dipelajari (fia/nat)

JAYAPURA-Ratusan  buruh pekerja di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kerom yang telah bekerja belasan tahun di PT. Tandan Sawita Papua Arso di Kabupaten Kerom  mengadukan nasib mereka kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Senin (4/7).

Mewakili 1.000 buruh lepas yang bekerja sejak belasan tahun, Emilianus Rafael Cabui bersama empat orang rekannya mendatangi kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diterima Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, didampingi Melkior Weruin dan Yorgen Numberi.

Aduan buruh pabrik tersebut karena sejak masuk bekerja sejak belasan tahun lalu, tidak ada dokumen perjanjian kerja atau sejenis yang dikeluarkan oleh perusahan tersebut untuk ratusan tenaga kerja.

“Yang ada, saat masuk kerja pihak perusahan kelapa sawit hanya meminta KTP dan kartu keluarga. Setelah itu mempersilakan para karyawan yang mayoritas orang Papua bekerja sebagai buruh lepas tanpa status yang jelas,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/7).

Baca Juga :  Jefri Wenda Diamankan Beserta Pentolan KNPB

Lanjut Frits, jika ada masalah yang menimpa para buruh, perusahan tidak mempedulikan para buruh tersebut. Bahkan kesejahteraan pekerja hanya ditentukan oleh seorang mandor yang mencatat kapan mereka bekerja dengan target sesuai mekanisme operasional perusahan dan upah yang diterima setiap bulan tidak menentu.

“Lima orang perwakilan yang menyampaikan pengaduan seputar nasib 1.000-an pekerja lepas di perusahan sawit PT Tanda Sawita akan dipelajari. Berdasarkan kewenangan yang ada di Komnas HAM akan ditindak lanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap perusahan tapi juga akan mengundang Disnaker Kabupaten Kerom untuk dikordinasikan,”  jelas Frits.

Terkait hal ini, Komnas HAM menilai bahwa nasib para pekerja di beberapa perusahan sawit selalu bermasalah. Sebab itu perlu kerja cepat dan kordinasi antara Komnas HAM dan Disnaker untuk menyelesaikan persoalan nasib para pekerja di Papua.

Baca Juga :  PSDD Diperpanjang Hingga 4 Juni

Sementara itu, salah satu dari perwakilan para buruh menyampaikan bahwa sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahan PT Tandan Sawita, tapi tidak dihiraukan.

Bahkan, mereka juga sudah beberapa kali sejak tahun 2015 silam menyampaikan hal tersebut  kepada Disnaker Kabupaten Kerom. Tetapi hanya disarankan agar para buruh kembali bicara dengan pihak perusahan tanpa difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Kerom. Mereka juga menyampaikan beberapa dokumen kepada Komnas HAM untuk dipelajari (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya