Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Komnas HAM Sampaikan Perkembangan Penanganan HAM pada PBB

Mahfud MD Sebut Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Penanganan Paniai

JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan berbagai perkembangan mendasar terkait pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia kepada Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet di Jenewa, Swiss.

“Termasuk menyampaikan penyelesaian beberapa kasus yang menjadi perhatian publik maupun tantangan yang sedang dihadapi,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/6).

Selain mendiskusikan isu-isu aktual misalnya situasi hak asasi manusia di Indonesia, kedua lembaga juga membahas soal inisiatif dialog damai Papua yang digagas oleh Komnas HAM RI.

Komnas HAM, kata Taufan, percaya dialog damai Papua dapat terwujud sembari berharap semakin banyak pihak yang memberikan dukungan terhadap inisiatif yang ada. “Inisiatif dialog damai Papua sebagai upaya pendekatan penyelesaian berbagai masalah hak asasi manusia di Papua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Taufan Damanik yang didampingi dua komisioner lainnya yakni Beka Ulung Hapsara dan Mochamad Choirul Anam, turut menyampaikan perubahan terkait kemajuan kebijakan hak asasi manusia dan hambatan yang masih terjadi.

Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Mengutuk Aksi Israel di Jalur Gaza

“Saat saya bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet, yang adalah mantan Presiden Chili tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejagung RI. Secara eksplisit, beliau menyebut Kejagung lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus di Paniai, Papua, ke pengadilan,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dipantau di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, kemarin.

Dalam keterangan pers terkait kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss, itu, Mahfud menegaskan penanganan kasus pelanggaran HAM Paniai oleh Kejagung merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di Tanah Air.

Mahfud juga menjelaskan kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan direkomendasikan oleh Komnas HAM agar segera diselesaikan oleh Pemerintah. “Itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Pak Jokowi. Dua belas lainnya, terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini, langsung kita selesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan isu mengenai Dewan HAM PBB terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua tidak benar. “Kami ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos (media sosial) yang tidak jelas. Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua,” katanya.

Dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, lanjut dia, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka. “Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi atas langkah Komnas HAM RI khususnya terkait inisiatif dialog damai Papua. Ia mengatakan penyelesaian damai Papua merupakan cara terbaik dalam konteks hak asasi manusia.

Michelle Bachelet menyampaikan berbagai pengalaman di negara lain dapat dijadikan contoh guna mewujudkan dialog damai, serta komitmen mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM RI. (Antara/nat)

Mahfud MD Sebut Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Penanganan Paniai

JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan berbagai perkembangan mendasar terkait pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia kepada Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet di Jenewa, Swiss.

“Termasuk menyampaikan penyelesaian beberapa kasus yang menjadi perhatian publik maupun tantangan yang sedang dihadapi,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/6).

Selain mendiskusikan isu-isu aktual misalnya situasi hak asasi manusia di Indonesia, kedua lembaga juga membahas soal inisiatif dialog damai Papua yang digagas oleh Komnas HAM RI.

Komnas HAM, kata Taufan, percaya dialog damai Papua dapat terwujud sembari berharap semakin banyak pihak yang memberikan dukungan terhadap inisiatif yang ada. “Inisiatif dialog damai Papua sebagai upaya pendekatan penyelesaian berbagai masalah hak asasi manusia di Papua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Taufan Damanik yang didampingi dua komisioner lainnya yakni Beka Ulung Hapsara dan Mochamad Choirul Anam, turut menyampaikan perubahan terkait kemajuan kebijakan hak asasi manusia dan hambatan yang masih terjadi.

Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.

Baca Juga :  Jurnalis Harus Memiliki Daya Pikir yang Kiritis.

“Saat saya bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet, yang adalah mantan Presiden Chili tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejagung RI. Secara eksplisit, beliau menyebut Kejagung lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus di Paniai, Papua, ke pengadilan,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dipantau di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, kemarin.

Dalam keterangan pers terkait kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss, itu, Mahfud menegaskan penanganan kasus pelanggaran HAM Paniai oleh Kejagung merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di Tanah Air.

Mahfud juga menjelaskan kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan direkomendasikan oleh Komnas HAM agar segera diselesaikan oleh Pemerintah. “Itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Pak Jokowi. Dua belas lainnya, terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini, langsung kita selesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  BNPB Siapkan TMC, BPBD Hadirkan Pawang

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan isu mengenai Dewan HAM PBB terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua tidak benar. “Kami ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos (media sosial) yang tidak jelas. Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua,” katanya.

Dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, lanjut dia, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka. “Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi atas langkah Komnas HAM RI khususnya terkait inisiatif dialog damai Papua. Ia mengatakan penyelesaian damai Papua merupakan cara terbaik dalam konteks hak asasi manusia.

Michelle Bachelet menyampaikan berbagai pengalaman di negara lain dapat dijadikan contoh guna mewujudkan dialog damai, serta komitmen mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM RI. (Antara/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya