Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masya
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu memastikan, kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Karena itu, Gibran mendukung pelibatan la
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menilai penyiraman air keras terhadap aktivis HAM merupakan bentuk teror dan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih, kata dia,
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Isir memastikan, Kapolri mem
Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Papua, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas CH. Syufi, menyampaikan pa
Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban berboncengan dengan temannya menuju arah Arso 2. Lalu terdakwa dari arah belakang melintas menggunakan motor dengan kecepatan sedang dan se
Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengam
Kekerasan bersenjata hingga jatuhnya korban jiwa disebut masih berlangsung, bahkan pengungsian warga masih terjadi di sejumlah wilayah. Terbaru, insiden penembakan yang menewaskan Kapten Pilot Egon Irawan dan Kopilot Bas
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten Yahukimo dan Intan Jaya terus menimbulkan korban dari kalangan warga sipil, baik orang asli Papua maupun
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menilai tindakan aparat tersebut berpotensi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi hak warga neg