Thursday, March 12, 2026
32.7 C
Jayapura

Penolakan MBG Bukan Pelanggaran HAM

Thomas Syufi: Itu Hak Konstitusional Warga

JAYAPURA–Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Papua, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas CH. Syufi, menyampaikan pandangan konstruktifnya.

Menurut Thomas, penolakan tersebut memiliki beragam alasan, mulai dari persoalan teknis di lapangan hingga pertimbangan ekonomi dan keamanan.

Ia menilai, salah satu alasan paling menonjol adalah kasus keracunan makanan yang sempat terjadi pada sejumlah siswa penerima MBG di beberapa daerah.

Peristiwa itu memunculkan kekhawatiran orangtua dan siswa terkait higienitas, standar pengolahan, serta pengawasan kualitas makanan yang didistribusikan.

“Masalah keamanan pangan menjadi perhatian serius. Ketika ada laporan keracunan, wajar jika masyarakat mempertanyakan standar operasional dan sistem pengawasannya,” ujar Thomas, Sabtu (28/2)

Selain itu, ia menyoroti persoalan teknis dan manajemen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah dapur umum dinilai belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal. Bahkan, di beberapa tempat, keberadaan dapur disebut mengganggu warga sekitar karena aktivitas hingga larut malam.

Di Papua, lanjutnya, sebagian masyarakat menilai program MBG belum menjadi kebutuhan paling mendesak dibandingkan peningkatan fasilitas pendidikan dan kebijakan pendidikan gratis.

Baca Juga :  KM Tidar Jadi Tempat Isoter Warga

Ada aspirasi agar anggaran besar program tersebut lebih difokuskan pada peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, serta penanganan stunting secara lebih terarah.

“Sebagian masyarakat mempertanyakan prioritas anggaran. Jika dana yang sangat besar dialokasikan untuk MBG, tentu wajar muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap sektor pendidikan lainnya,” katanya. Thomas juga menyinggung kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Dengan estimasi anggaran ratusan triliun rupiah dan jutaan penerima manfaat, ia menilai perlu ada transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah praktik korupsi sistemik.

Menurutnya, ruang penyimpangan bisa muncul apabila proses penunjukan mitra pelaksana tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi yang transparan agar program benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), Thomas menegaskan bahwa masyarakat yang menolak MBG tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum atau HAM. Ia menekankan bahwa hak atas pangan merupakan kewajiban negara untuk menyediakan, namun bukan kewajiban warga untuk menerima.

“Negara wajib menyediakan akses gizi yang layak. Namun masyarakat tetap memiliki otonomi untuk memilih, menerima, atau menolak. Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Truk TNI Ditembak KSB, Dua Anggota TNI Terluka

Ia merujuk pada jaminan kebebasan berpendapat dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM 1948, serta Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ditingkat nasional, kebebasan tersebut dijamin dalam Pasal 28C hingga Pasal 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Thomas, dalam negara demokrasi, setiap kebijakan publik seharusnya mencerminkan partisipasi dan aspirasi masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan yang masih menuai pro dan kontra. “HAM dan demokrasi jangan sekadar menjadi jargon politik.

Prinsip kebebasan, partisipasi, dan keadilan harus benar-benar menjadi panduan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan terhadap MBG merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Karena itu, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Menolak atau menerima sebuah kebijakan adalah pilihan. Namun kebebasan untuk menyatakan pilihan itulah yang wajib dihormati dalam negara demokrasi,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Thomas Syufi: Itu Hak Konstitusional Warga

JAYAPURA–Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Papua, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas CH. Syufi, menyampaikan pandangan konstruktifnya.

Menurut Thomas, penolakan tersebut memiliki beragam alasan, mulai dari persoalan teknis di lapangan hingga pertimbangan ekonomi dan keamanan.

Ia menilai, salah satu alasan paling menonjol adalah kasus keracunan makanan yang sempat terjadi pada sejumlah siswa penerima MBG di beberapa daerah.

Peristiwa itu memunculkan kekhawatiran orangtua dan siswa terkait higienitas, standar pengolahan, serta pengawasan kualitas makanan yang didistribusikan.

“Masalah keamanan pangan menjadi perhatian serius. Ketika ada laporan keracunan, wajar jika masyarakat mempertanyakan standar operasional dan sistem pengawasannya,” ujar Thomas, Sabtu (28/2)

Selain itu, ia menyoroti persoalan teknis dan manajemen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah dapur umum dinilai belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal. Bahkan, di beberapa tempat, keberadaan dapur disebut mengganggu warga sekitar karena aktivitas hingga larut malam.

Di Papua, lanjutnya, sebagian masyarakat menilai program MBG belum menjadi kebutuhan paling mendesak dibandingkan peningkatan fasilitas pendidikan dan kebijakan pendidikan gratis.

Baca Juga :  Polisi Selandia Baru Pantau Proses Pembebasan Pilot

Ada aspirasi agar anggaran besar program tersebut lebih difokuskan pada peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, serta penanganan stunting secara lebih terarah.

“Sebagian masyarakat mempertanyakan prioritas anggaran. Jika dana yang sangat besar dialokasikan untuk MBG, tentu wajar muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap sektor pendidikan lainnya,” katanya. Thomas juga menyinggung kekhawatiran publik terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Dengan estimasi anggaran ratusan triliun rupiah dan jutaan penerima manfaat, ia menilai perlu ada transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah praktik korupsi sistemik.

Menurutnya, ruang penyimpangan bisa muncul apabila proses penunjukan mitra pelaksana tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi yang transparan agar program benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), Thomas menegaskan bahwa masyarakat yang menolak MBG tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum atau HAM. Ia menekankan bahwa hak atas pangan merupakan kewajiban negara untuk menyediakan, namun bukan kewajiban warga untuk menerima.

“Negara wajib menyediakan akses gizi yang layak. Namun masyarakat tetap memiliki otonomi untuk memilih, menerima, atau menolak. Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan MRP

Ia merujuk pada jaminan kebebasan berpendapat dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM 1948, serta Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ditingkat nasional, kebebasan tersebut dijamin dalam Pasal 28C hingga Pasal 28J UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Thomas, dalam negara demokrasi, setiap kebijakan publik seharusnya mencerminkan partisipasi dan aspirasi masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan yang masih menuai pro dan kontra. “HAM dan demokrasi jangan sekadar menjadi jargon politik.

Prinsip kebebasan, partisipasi, dan keadilan harus benar-benar menjadi panduan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan terhadap MBG merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Karena itu, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Menolak atau menerima sebuah kebijakan adalah pilihan. Namun kebebasan untuk menyatakan pilihan itulah yang wajib dihormati dalam negara demokrasi,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya