Dari peliknya persoalan HAM di Papua juga menarik perhatian negara luar bahkan pada 8 November lalu sempat disuarakan langsung dalam forum side event di Geneva Swiss. sidang UPR (Universal Periodic Review) Dewan HAM PBB di Geneva, Swiss.
Hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan penyiksaan oleh anggota Kopasus TNI AD di Distrik Arso, kepada tiga anak yang mengakibatkan 1 kritis dan dua lainnya mengalami luka luka.
“Kami belum mendapatkan aduan terkait dengan peristiwa tersebut. Namun peristiwa ini sudah diberitakan oleh media maka dalam mekanisme kita bisa menjadikanya sebagai pengaduan proaktif,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/7).
Menurutnya, peredaran Narkotika bergeraknya cepat sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Dimana semua perubahan dan perkembangan yang terjadi ini memang dikendalikan dengan media komunikasi.
Mewakili 1.000 buruh lepas yang bekerja sejak belasan tahun, Emilianus Rafael Cabui bersama empat orang rekannya mendatangi kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diterima Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, didampingi Melkior Weruin dan Yorgen Numberi.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam beberapa hari terakhir bertemu dengan utusan khusus Uni Eropa Bidang HAM dan Komisioner Tinggi HAM PBB di Eropa. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI membahas inisiasi dialog damai Papua dengan utusan khusus Uni Eropa Bidang HAM.
Dikatakan Frits, Komnas HAM Papua juga punya perhatian yang cukup lama tentang kasus Kapeso pengibaran bendera bintang kejora di Mamberamo. Dalam kasus ini, dua orang dinyatakan hilang dan hingga saat ini orang tersebut tidak ditemukan.
"Termasuk menyampaikan penyelesaian beberapa kasus yang menjadi perhatian publik maupun tantangan yang sedang dihadapi," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/6).
Berkas perkara atas terdakwa berinisial IS itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (15/6) kemarin. Sebagaimana Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai tahun tahun 2014.