Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Ada Aduan Keterlibatan ASN di Pemilu

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.

   “Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN  dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).

   Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Sudah Ratusan Orang Mengungsi ke Nabire

“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.

   “Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN  dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).

   Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Gubernur Minta OPD Pemprov Tetap Bekerja Sesuai Tugasnya

“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya