Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Robek 9 Surat Suara Pemilu, Ketua KPPS 40 Dibui 10 Bulan Penjara 

MERAUKE  Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari  2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui  selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ganang Hariyudo Prakoso, SH dengan anggota Majelis Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH.  Putusan tersebut sebagaimana dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Kamis (21/03/2024).

   ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,’’ kata  Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH  yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut, ditemui di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga :  Kirim Delapan Pelajar Ikuti Olimpade Olahraga Siswa SMK 2023

   Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sena Candra Irawan, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta  subsidair 6 bulan kurungan.  Meski terdakwa menerima putusan tersebut, namun Majelis Hakim  memberi waktu kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 3 hari sejak putusan dibacakan.    (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari  2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui  selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ganang Hariyudo Prakoso, SH dengan anggota Majelis Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH.  Putusan tersebut sebagaimana dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Kamis (21/03/2024).

   ‘’Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,’’ kata  Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH  yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut, ditemui di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga :  Pelaku Masih Diamankan,  Tunggu Laporan dari Keluarga Korban    

   Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sena Candra Irawan, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta  subsidair 6 bulan kurungan.  Meski terdakwa menerima putusan tersebut, namun Majelis Hakim  memberi waktu kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 3 hari sejak putusan dibacakan.    (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya