Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan  sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.
  Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.
Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.
  Adapun proses rehabilitasi pelaku pengguna barang terlarang tersebut biasanya di Makasar. Hal itu terjadi karena di Papua belum memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Saifullah Anwar, SH, MH yang juga sebagai hakim di PN Wamena itu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan serentak para hakim, tapi ada juga rekan-rekan yang langsung turun ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
‘’Jadi itu baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.