JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mabes TNI menghormati putusan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa secara prinsip instansinya menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku. Namun demikian, TNI tetap harus menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.
”Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (2/6). Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan TNI, dia memastikan instansinya akan membuka diri.
”Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” jelas Brigjen Nas. Serupa dengan TNI, Polda Metro Jaya juga menghormati putusan PN Jaksel. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan, langkah lanjutan yang bakal diambil oleh polisi dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mabes TNI menghormati putusan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa secara prinsip instansinya menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku. Namun demikian, TNI tetap harus menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.
”Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (2/6). Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan TNI, dia memastikan instansinya akan membuka diri.
”Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” jelas Brigjen Nas. Serupa dengan TNI, Polda Metro Jaya juga menghormati putusan PN Jaksel. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan, langkah lanjutan yang bakal diambil oleh polisi dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.