39 Gubernur Terjerat Korupsi Sejak 2005

Wamendagri Bima Arya: Kami kehabisan kata-kata

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 46 kepala daerah tingkat provinsi yang terjerat kasus korupsi sejak 2005. terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur. Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengakui, Kemendagri sudah kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaan publik lantaran banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah yang di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata,” ujar Bima saat Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga :  Desakan Mundur kepada Hakim MK Anwar Usman Semakin Meluas

Sorotan tidak hanya tertuju pada kepala daerah Tingkat provinsi, namun juga di level kabupaten/kota. Mantan Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, jumlah kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara korupsi jauh lebih banyak ketimbang kepala daerah tingkat provinsi.

“Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir,” lanjut Bima. Berdasarkan kondisi tersebut, Kemendagri kini tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

Beberapa opsi sudah mulai mengemuka. Mulai dari peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah (BUMD). “Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya. Karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga,” ucapnya. Bima menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Baca Juga :  Pastikan Anggaran PSU Boven Digoel, Wamendagri  Gelar Rakor 

Ia memastikan Kemendagri membuka ruang komunikasi bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Wamendagri Bima Arya: Kami kehabisan kata-kata

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 46 kepala daerah tingkat provinsi yang terjerat kasus korupsi sejak 2005. terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur. Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengakui, Kemendagri sudah kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaan publik lantaran banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah yang di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata,” ujar Bima saat Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga :  Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap

Sorotan tidak hanya tertuju pada kepala daerah Tingkat provinsi, namun juga di level kabupaten/kota. Mantan Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, jumlah kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara korupsi jauh lebih banyak ketimbang kepala daerah tingkat provinsi.

“Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir,” lanjut Bima. Berdasarkan kondisi tersebut, Kemendagri kini tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

Beberapa opsi sudah mulai mengemuka. Mulai dari peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah (BUMD). “Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya. Karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga,” ucapnya. Bima menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Baca Juga :  Wapres Gibran Minta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jujur dan Terbuka

Ia memastikan Kemendagri membuka ruang komunikasi bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya