Pemkab Merauke Minta Fasilitas Umum Tidak Dipalang

Persilakan yang Tidak Puas Buktikan di Pengadilan

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan penyelesaian pembayaran tanah GOR Hiad Say Merauke yang dipalang oleh sekelompok masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut baru-baru ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pembayaran tanah hak ulayat di GOR Hiad Say Merauke tersebut telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke pada tahun 2023 lalu setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Pembayaran ini juga dilakukan berdasarkan verifikasi adat tahun 2021. Makanya, saat pemalangan itu, LMA hadir di sana untuk memverifikasi,’’ katanya.

Baca Juga :  Hadiri UMKM Papua Kreatif Emas, Bupati Dorong Pengembangan Kampung Wisata Aitok

Namun lanjut dia, jika ada pihak-pihak yang merasa belum puas atau merasa memiliki hak atas tanah tersebut merupakan hak mereka untuk melakukan tuntutan dengan melakukan upaya-upaya hukum. ‘’Sebagaimana disampaikan pak bupati bahwa kita harus menghormati hukum dan siapapun yang mengklaim seperti yang dilakukan tersebut kita hormati,’’ katanya.

Viktor Kaisiepo juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemalangan, karena di dalam lahan tersebut ada fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan orang banyak. ‘’Sebaiknya melakukan upaya-upaya hukum dan itu akan kita hormati,’’ jelasnya. Apapun endingnya nanti, lanjut Viktor Kaisiepo, jika itu sudah menjadi keputusan dan ketetapan pengadilan maka pemerintah siap untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Merauke Suarakan Enam Petisi

Persilakan yang Tidak Puas Buktikan di Pengadilan

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan penyelesaian pembayaran tanah GOR Hiad Say Merauke yang dipalang oleh sekelompok masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut baru-baru ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pembayaran tanah hak ulayat di GOR Hiad Say Merauke tersebut telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke pada tahun 2023 lalu setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Pembayaran ini juga dilakukan berdasarkan verifikasi adat tahun 2021. Makanya, saat pemalangan itu, LMA hadir di sana untuk memverifikasi,’’ katanya.

Baca Juga :  Susun RAP Otsus 2024, OPD Diminta Perhatikan Perubahan Regulasi    

Namun lanjut dia, jika ada pihak-pihak yang merasa belum puas atau merasa memiliki hak atas tanah tersebut merupakan hak mereka untuk melakukan tuntutan dengan melakukan upaya-upaya hukum. ‘’Sebagaimana disampaikan pak bupati bahwa kita harus menghormati hukum dan siapapun yang mengklaim seperti yang dilakukan tersebut kita hormati,’’ katanya.

Viktor Kaisiepo juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemalangan, karena di dalam lahan tersebut ada fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan orang banyak. ‘’Sebaiknya melakukan upaya-upaya hukum dan itu akan kita hormati,’’ jelasnya. Apapun endingnya nanti, lanjut Viktor Kaisiepo, jika itu sudah menjadi keputusan dan ketetapan pengadilan maka pemerintah siap untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga :  Hadiri UMKM Papua Kreatif Emas, Bupati Dorong Pengembangan Kampung Wisata Aitok

Berita Terbaru

Artikel Lainnya