Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Masih Diamankan,  Tunggu Laporan dari Keluarga Korban    

MERAUKE–Kepolisian Sektor Kurik, masih mengamankan AM, pelaku penganiayaan berat di  Kampung Baad, Distrik Animha Merauke terhadap korban  Konstantinus Gebze yang tulang tangan kirinya putus akibat ditebas parang.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos di dampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila ketika dihubungi media ini mengungkapkan, pelaku penganiayaan tersebut masih diamankan karena belum ada laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut.

‘’Kita masih menunggu keluarga korban membuat laporan. Tapi, kalau hari ini tidak ada dari keluarga korban yang datang karena tempatnya yang jauh, besok kita dari  Polsek yang membuat laporan secara langsung atas  kejadian tersebut,’’ tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Anggota DPRP Temui Warga Rawa Biru

    Menurutnya, jika  laporan sudah dibuat maka secara otomatis pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan. ‘’Kalau  sampai hari ini, statusnya masih diamankan.  Belum ditahan. Tapi, besok kalau sudah ada laporan polisi  langsung kita tahan,’’ jelasnya. 

Pelaku, lanjut  Kapolsek akan dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

   Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terkait dengan masalah HP pelaku yang dipinjam oleh calon mertua pelaku saat calon istri pelaku ke rumah orang tuanya. Tak terima HP dipinjamkan itu, pelaku menampar calon istrinya yang tengah hamil itu.

Baca Juga :  Bupati Romanus Akan Buka Kembali Sekolah

Calon istrinya kembali  ke rumah orang tuanya dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya  tersebut ke orang tuanya. Saat pelaku datang ke rumah calon mertuanya untuk mengambil HP miliknya, korban ada di situ sehingga terjadi keributan sampai perkelahian.

Korban kemudian memukul pelaku dengan kayu dan tak diterima baik pelaku. Kemudian pulang mengambil parang. Sementara korban menyiapkan kampak. Saat balik, terjadi cekcok  dan perkelahian.

Korban  mengayunkan kampak dan mengenai legan pelaku, namun kampak itu terjatuh sehingga  pelaku balik menyerang korban dengan 6 kali luka tebasan di tubuh korban. Salah satunya  tulang tangan kiri korban putus. (ulo/tho)   

MERAUKE–Kepolisian Sektor Kurik, masih mengamankan AM, pelaku penganiayaan berat di  Kampung Baad, Distrik Animha Merauke terhadap korban  Konstantinus Gebze yang tulang tangan kirinya putus akibat ditebas parang.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos di dampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila ketika dihubungi media ini mengungkapkan, pelaku penganiayaan tersebut masih diamankan karena belum ada laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut.

‘’Kita masih menunggu keluarga korban membuat laporan. Tapi, kalau hari ini tidak ada dari keluarga korban yang datang karena tempatnya yang jauh, besok kita dari  Polsek yang membuat laporan secara langsung atas  kejadian tersebut,’’ tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Rencana Penyerangan ke Yobar Kampung

    Menurutnya, jika  laporan sudah dibuat maka secara otomatis pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan. ‘’Kalau  sampai hari ini, statusnya masih diamankan.  Belum ditahan. Tapi, besok kalau sudah ada laporan polisi  langsung kita tahan,’’ jelasnya. 

Pelaku, lanjut  Kapolsek akan dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

   Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terkait dengan masalah HP pelaku yang dipinjam oleh calon mertua pelaku saat calon istri pelaku ke rumah orang tuanya. Tak terima HP dipinjamkan itu, pelaku menampar calon istrinya yang tengah hamil itu.

Baca Juga :  Penyerangan di Pertambangan, Dua Tewas

Calon istrinya kembali  ke rumah orang tuanya dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya  tersebut ke orang tuanya. Saat pelaku datang ke rumah calon mertuanya untuk mengambil HP miliknya, korban ada di situ sehingga terjadi keributan sampai perkelahian.

Korban kemudian memukul pelaku dengan kayu dan tak diterima baik pelaku. Kemudian pulang mengambil parang. Sementara korban menyiapkan kampak. Saat balik, terjadi cekcok  dan perkelahian.

Korban  mengayunkan kampak dan mengenai legan pelaku, namun kampak itu terjatuh sehingga  pelaku balik menyerang korban dengan 6 kali luka tebasan di tubuh korban. Salah satunya  tulang tangan kiri korban putus. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya