JAYAPURA– DPRD Kota Jayapura telah mengesahkan Perda tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kota Jayapura. Perda tersebut merupakan perda perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura, nomor 5 tahun 2018 tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Komisi A DPRD Kota Jayapura sejak periode pertama, kita selalu membahas dan mendorong terkait dengan pemisahan Unit Pemadam Kebakaran dari Satpol PP,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri Hamadi, Rabu (17/1).
Dia mengatakan pembentukan Perda yang yang kemudian menjadi dasar untuk pemisahan unit pemadam kebakaran dari satuan polisi pamong praja menjadi Dinas Pemadam Kebakaran karena melihat kebutuhan dan urgenitas yang terjadi saat ini. Terutama jika dilihat Kota Jayapura yang saat ini sudah mengalami perkembangan pesat baik dalam pembangunan dan kotanya berkembang.
“Kalau kita bicara perkembangan dinamika dan pembangunan di Kota Jayapura, semakin hari semakin tinggi dan berkembang, kita sudah berada di kota berkembang, kota besar di Papua dan kita lihat, resiko yang dialami oleh masyarakat terkait dengan kondisi penyelamatan dan kebakaran di Kota Jayapura, setiap tahun selalu ada yang menyebabkan korban jiwa bahkan harta benda,” katanya.
“Itu yang mendasari komisi A DPRD Kota Jayapura, selalu menyampaikan dan mendorong terus Pemerintah Kota Jayapura untuk saya segera mungkin, membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan,” bebernya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah mengecek langsung ke Pemkot Jayapura melalui Bagian Ortal untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut.
Sementara itu Plh. Kasubag Ortal, Winda Ariska Aras, menyebutkan untuk tugas dan fungsi dari Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu sudah disiapkan pihaknya.
“Jadi karena ini sesuai dengan yang disampaikan tadi tipologi B, itu sudah kami siapkan. Termasuk diskusi dengan provinsi, terkait dengan pembentukan Dinas Damkar. Jadi saat ini kita sedang menunggu diterbitkannya Perwal dari Bagian Hukum,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos